Senin 22 Jul 2019 22:15 WIB

Waspadai Kekerasan terhadap Anak Melalui Akun Palsu Medsos

Setiap orang tua harus memiliki waktu cukup dengan anak dan mengawasi medsos.

Red: EH Ismail
Komisioner KPAI Rita Pranawati (kedua kanan), Dosen Ilmu Politik UI Chusnul Mar'iyah (kedua kiri), Ekonom Muda PP Nasyiatul Aisyiyah Elyusra Mualimin (kanan) dan Moderator Rinrin Marlia Azhari saat diskusi memperingati hari perempuan internasional di Jakarta, Jumat (9/3).
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPAI Rita Pranawati (kedua kanan), Dosen Ilmu Politik UI Chusnul Mar'iyah (kedua kiri), Ekonom Muda PP Nasyiatul Aisyiyah Elyusra Mualimin (kanan) dan Moderator Rinrin Marlia Azhari saat diskusi memperingati hari perempuan internasional di Jakarta, Jumat (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau para orang tua melindungi anak mereka dari kekerasan di dunia maya. Kekerasan semacam itu dapat merusak kepribadian generasi penerus bangsa.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menjelaskan pelaku kekerasan di dunia maya harus ditindak tegas agar konten dan prilaku kekerasan di dunia maya tidak lagi ditemukan. “Ini tentu membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Tapi yang paling utama adalah orang tua, mereka harus mampu mengawasi aktivitas anak ketika berselancar di dunia maya,” kata Rita dalam keterangan tertulisnya pada Senin (22/7).

Pada hari yang sama Mabes Polri menangkap pelaku grooming di dunia maya yang telah mengumpulkan 1.307 video dan foto anak hasil bujuk rayunya melalui media sosial. Pelaku TR usia 25 tahun saat ini sebenarnya sedang menjalani hukuman di sebuah lapas di Jawa Timur akibat tindak pidana pencabulan kepada anak tetangganya dengan hukuman 7 tahun 6 bulan. Namun ternyata pelaku masih melanjutkan tindak pidananya melalui dunia maya di Lapas. 

Pelaku mengambil foto guru-guru untuk dijadikan profil pada akun instagram palsu yang dibuatnya. Ia pun mem-follow murid-murid dari guru tersebut untuk dijadikan teman di platform tersebut. 

Jika anak langsung follow back maka ada indikasi anak tersebut merupakan anak yang penurut. Pelaku ini pun akan membuat pesan pribadi untuk meminta nomer HP dan melanjutkan berkomunikasi via whatsapp. 

Pelaku meminta muridnya untuk mengirim foto/video yang kelihatan bagian tubuh hingga alat vital atau bahkan melukai organ vital dirinya dengan bujukan dan rayuan akan diberi nilai yang bagus. Jika tidak mau, maka anak diancam tidak naik kelas.  Sebagian besar anak tidak merasa bahwa hal tersebut adalah kejahatan seksual melalui dunia maya terhadap anak.

KPAI sudah mendapatkan laporan kasus tersebut pada pertengahan tahun 2018 dari dua provinsi berbeda. Pelapor tidak saling kenal. Laporan tersebut intinya adalah penyalahgunaan foto guru untuk menipu dengan dugaan pornografi. 

“Lalu laporan ke KPAI ini saya teruskan ke Direktur Siber Mabes Polri. Saya tidak menyangka jika kasus ini berhubungan”, ungkap Rita Pranawati, wakil ketua KPAI yang menerima laporan ini.

Rita mengingatkan setiap orang tua harus memiliki waktu yang cukup dengan anak. Khususnya yang beranjak remaja. Remaja sering mencari jatidiri melalui dunia maya dan seringkali mereka belum matang dan memahami bahaya di dunia maya. 

Anak-anak belum bisa membayangkan jika apa yang ada di dunia maya bisa jadi tipu muslihat dan tidak seperti yang  terlihat. Selain itu, orang tua juga penting untuk membangun iklim dialog dan komunikasi yang baik dengan anak. 

Jika anak mengalami masalah atau membuat kesalahan, orang tua sebaiknya mendengarkan dengan baik dan memberi saran sehingga terbangun kepercayaan anak kepada orang tua. Sayangnya, respons sebagian besar orang tua kepada anak ketika anaknya melakukan kesalahan adalah marah, sehingga anak tidak lagi ingin bercerita kepada orang tua dan justru anak terjebak dalam masalah. 

Saat ini korban yang diketahui sekitar 50 orang namun yang teridentifikasi keberadaannya masih sangat sedikit. KPAI mendorong adanya data anak yang terintegrasi termasuk dengan fotonya sebagai data rahasia Negara yang dikoordinir oleh Dirjen Dukcapil melalui Kartu Identitas Anak (KIA). KIA diharapkan selalu diperbaharui dan terkoneksi dengan dapat siswa baik di Kemendikbud maupun di Kemenag. 

Terkait dengan korban, Rita mengingatkan bahwa ketika anak menjadi korban, bantulah dan lindungi anak ini dan laporkan kasusnya. Melaporkan kasus berarti melindungi anak korban untuk mendapat rehabilitasi dan pemulihan dengan baik. Selain itu, melaporkan berarti melindungi anak lain menjadi korban dari pelaku yang diproses hukumnya. KPAI dan Direktur Siber Mabes Polri menerima pengaduan jika ada orang tua yang merasa anaknya menjadi korban kejahatan di dunia maya ini.

Dirjen PAS juga penting untuk melakukan pengawasan kepada para napi dalam hal penggunaan hp. Karena kasus ini berlangsung di lapas. Tuntutan hukuman maksimal melalui jeratan UU Perlindungan Anak Pasal 76 E, UU ITE, dan pemberatannya penting dilakukan. Hal ini karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana pengulangan dan korban lebih dari satu. Hukuman maksimal sudah semestinya diterapkan untuk melindungi anak Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement