Kamis 18 Jul 2019 09:22 WIB

Mendagri Imbau Walkot Tangerang Jaga Etika Pemerintahan

Setiap polemik dan perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan cara santun.

Red: EH Ismail
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau Wali Kota Tangerang menjaga etika pemerintahan. Hubungan baik antarlembaga pemerintah harus tetap terjalin sehingga satu dan lainnya tidak saling menjatuhkan.

Hal itu diungkapkannya dalam keterangan tertulis pada Kamis (18/7). "Wali Kota tidak boleh melakukan atau menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Juga tidak boleh melangkah sepihak melakukan langkah-langkah yang merugikan publik seperti memutus air, memutus listrik, itu tidak boleh karena ini masalah pelayanan publik, yang dirugikan adalah masyarakat," kata Tjahjo.

Politisi PDIP ini juga mengungkapkan Wali Kota Tangerang harus berkomunikasi kepada siapa pun dengan baik agar tidak merugikan publik. "Bahwa segala sesuatu harus dikomunikasikan dengan baik sebagai kepala daerah, juga harus berprasangka baik, jangan sampai membuat suatu kebijakan yang sifatnya emosional yang merugikan publik," ujar Tjahjo.

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan, setiap polemik dan perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan cara santun. Sehingga tidak menciderai wibawa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkumham. Tidak hanya itu, setiap penyelesaian persoalan diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik.

Kasus Perselisihan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat. Bermula dari perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kisruh aset Kemenkumham di Tangerang. 

Menteri Yasonna menyindir Wali Kota Tangerang, Arief, yang berencana membuka persawahan di lahan Kemenkumham. Namun Wali Kota Tangerang membalas sindiran itu dengan menghentikan tiga layanan publik di kompleks kemenkumham di Tangerang. 

Selain memutus sambungan penerangan jalan umum (PJU), pihaknya juga menghentikan pengangkutan sampah dan tidak memperbaiki drainase di 50 RT 12 RW di 5 kelurahan di Kecamatan Tangerang di komplek Pengayoman, Kehakiman dan Kemenkumham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement