Rabu 17 Jul 2019 18:33 WIB

Pemkab Sleman Raih Penghargaan Kawasan Berbudaya HKI

Selain itu, Pemkab Sleman menerima sertifikat surat kekayaan intelektual komunal.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
  Penyerahan Piagam Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kepada Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Bangsal Kepatihan DIY, Rabu (17/7)
Foto: Dokumen.
Penyerahan Piagam Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kepada Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Bangsal Kepatihan DIY, Rabu (17/7)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY, meraih predikat Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Predikat itu diberikan Kementerian Hukum dan HAM yang ditandai pemberian piagam.

Piagam diberikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, kepada Bupati Sleman, Sri Purnomo. Selain itu, Pemkab Sleman menerima sertifikat surat kekayaan intelektual komunal.

Itu diberi atas ekspresi budaya tradisional upacara adat Saparan Bekakak Gunung Gamping. Kini, telah didokumentasi dan diarsipkan pusat data nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Meski begitu, penghargaan terbilang istimewa. Sebab, pada kesempatan itu, penghargaan khusus kawasan berbudaya HKI hanya diberikan kepada Pemda DIY dan Pemkab Sleman.

Menkumham Yasonna menyampaikan, penghargaan melihat beberapa pertimbangan. Di antaranya, kontinuitas pelaksanaan, sosialisasi, dan kampanye HKI baik kanwil, perguruan tinggi, maupun pemerintah.

Pertimbangan lain yang menjadi perhatian yaitu Kanwil Kemenkumham dan pemerintah daerah yang mendukung inovasi dan kreativitas. Serta, tumbuhnya perolehan kekayaan intelektual.

Kemudian, adanya upaya kanwil dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penanggulangan pelanggaran HKI serta adanya tindak  lanjut atas pelanggaraan terhadap HKI.

"Kami sangat mengapresiasi upaya ini dan memberikan penghargaan khusus dalam menjaga komitmen untuk mengembangkan dan memajukan sistem kekayaan intelektual," kata Yasonna, di Bangsal Kepatihan DIY, Rabu (17/7).

Bupati Sleman, Sri Purnomo menuturkan, predikat yang diraih oleh Kabupaten Sleman menjadi salah satu hasil yang baik. Utamanya, atas upaya-upaya yang telah dilakukan Pemkab Sleman selama ini.

"Kita juga terus mendorong masyarakat atau mereka-mereka yang memiliki ide kreatifnya untuk memperhatikan terkait HKI agar lebih aman dan terlindungi," ujar Sri.

Pada kesempatan itu, Kemenkumham turut menyerahkan sejumlah Surat Pencatatan Inventaris Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.

Surat itu diberikan kepada beberapa kabupaten/kota yang memiliki budaya tradisional yang telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional KIK Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement