REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus (TGPF), Nur Cholis menyebutkan berkas perkara hasil investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebanyak 2.700 lembar. Sayangnya, dari berkas setebal itu tim tidak menyebutkan satu pun nama tersangka yang didapatkan selama investigasi dilakukan. “Ada 2.700 halaman,” kata Nur Cholis dalam siaran pers di Bareskrim Polri, Rabu (17/7).
Nur Cholis menerangkan penyelidikannya didasarkan pada temuan penyidik kepolisian serta laporan-laporan yang diterima Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas. Tim kemudian secara paralel mengumpulkan fakta dalam rangka mengungkap potensi-potensi motif yang melatarbelakangi peristiwa penyiraman tersebut.
Tim ini, kata Nur Cholis, melakukan serangkaian kegiatan pengujian ulang keterangan para saksi maupun ahli. Termasuk kembali menelusuri dan memeriksa ulang tempat kejadian perkara dan beberapa lokasi lainnya.
Sayangnya dari penelusuran-penelusuran tersebut, tim pencari fakta belum menemukan siapa tersangka dalam kasus penyiraman tersebut. Termasuk terhadap beberapa orang yang sebelumnya sempat dicurigai berada di sekitar rumah Novel maupun di masjid.
“TGPF tidak menemukan alat bukti yang mencukupi dan meyakinkan, bahwa saksi-saksi tersebut terlibat dalam tindak pidana, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yang terjadi pada 11 April 2017,” kata Nur Cholis.
Kendatipun menurutnya, TGPF telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengungkap misteri kasus yang sudah berumur dua tahun ini. Sayangnya dari serangkaian kegiatan olah TKP, analisi CCTV, wawancara ulang saksi-saksi dan saksi-saksi tambahan, hingga analisa IT belum juga membuat terang kasus tersebut.
“TGPF cenderung menemukan fakta lain bahwa pada 5 April 2017, ada satu orang yang tidak dikenal yang mendatangi rumah Novel. Pada 10 April 2017 ada dua orang tidak dikenal yang berbeda waktu tersebut diduga berhubungan dengan peristiwa penyiraman pada 11 April 2017,” ungkapnya.