REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, memastikan lelang proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka akan dilakukan Agustus 2019 ini. Menurut Ridwan Kamil, konsultasi dengan Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) telah selesai.
Progres proyek TPPAS ini, menurut Ridwan Kamil telah dilaporkan pada Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas mengenai PLTSa di Kantor Presiden, Selasa, (16/7). Legok Nangka merupakan TPPAS yang diproyeksikan sebagai TPPAS waste to energy yaitu mengubah sampah menjadi energi listrik.
Sementara soal energi listrik tersebut menjadi isu dalam ratas bersama presiden kemarin. Karena, PLN masih mengkaji harga listrik meski sudah tegas terutuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"PLTSa yang jual listrik itu yang dipermasalahkan kemarin, dianggap masih mengkaji-mengkaji," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (17/7).
Emil menjelaskan, sebenarnya sudah ada dalam Perpresnya, terkait harga yang sudah dipatok 13,3 sen dolar AS per KWH. "Jadi jangan dibahas lagi. Tapi kemarin masih ditemukan fakta itu yang dibahas-bahas," katanya.
Menurutnya, PLTltsa yang ditargetkan menghasilkan listrik tersebut bermasalah. Sementara yang lainnya, sudah tidak ada masalah.
"Saya laporkan semua ada progres cuma dengan kecepatan yang presiden yang kurang berkenan. Kan Nambo waste to energy tapi dari sampah ke briket, 25 persen progresnya," katanya.
Selanjutnya, Emil akan ke Inggris finalisasi plastik menjadi solar yang nilai investasinya Rp 3 triliun di lima lokasi. "Itu saya laporkan kemarin, intinya semua berprogres," katanya.
Sebelumnya, Rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan kabinetnya mengenai pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) belum menunjukkan hasil signifikan meskipun telah berulang kali diselenggarakan.
Salah satu masalahnya karena perbedaan harga pembelian listrik dari PLN. Dalam ratas mengenai PLTSa di Kantor Presiden, Selasa, 16 Juli 2019, Jokowi menekankan supaya PLN mengikuti harga pembelian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
PLTSa ini akan dikelola oleh pemerintah daerah. Ada 12 daerah yang akan mengelolanya, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang dan Kota Manado.