Jumat 12 Jul 2019 21:07 WIB

Nasdem Tagih Janji KPK Rekonstruksi OTT Gubernur Kepri

Politikus Nasdem curiga terhadap OTT KPK terhadap kader partainya.

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Politikus Nasdem sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Politikus Nasdem sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Nasdem, Taufiqulhadi, menagih janji KPK melakukan rekonstruksi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kader Nasdem, Nurdin Basirun. KPK melakukan OTT terhadap gubernur Kepri tersebut pada Rabu (10/7).

"Saya tunggu kapan KPK akan gelar rekonstruksi OTT di Kepri," kata Taufiqulhadi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Jumat (12/7).

Taufiq menganggap pemimpin KPK cukup responsif ketika mengatakan setuju melakukan gelar rekonstruksi OTT dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Nurdin Basirun. Sebab, dia sendiri mengaku curiga terhadap OTT KPK kali ini.

Taufiq menilai, KPK telah menyalahgunakan kewenangannya dalam OTT terhadap gubernur Kepri. Sebab, saat KPK menuduh Nurdin Basirun menerima suap, tetapi tidak menyebutkan siapa pihak yang menyuap tersebut.

"Jika dilihat dari konteks due process of law, benar-benar cacat. Karena ketika Pak Nurdin ditangkap dengan tuduhan menerima uang siap, KPK tidak menyebutkan sang penyuap. Padahal dalam kasus suap, harus ada penyuap dan yang disuap," kata Taufiq.

Kemudian terkait alat bukti Rp 60 juta, lanjut dia, justru terkesan dicari-cari. karena untuk setingkat Gubernur, sambungnya, tidak mungkin seseorang menyuap dengan nilai Rp 60 juta.

"Masa sih, orang menyuap seorang gubernur dengan nilai hanya Rp 60 juta rupiah. Karena sangat meragukan, saya meminta digelar rekonstruksi OTT. pemimpim KPK mengatakan setuju. Maka dalam kesempatan ini, saya menanyakan, kalau memang  setuju, kapan gelar rekonstruksi itu dilakukan," kata dia.

Menurutnya, Komisi III siap mengirim anggotanya untuk menyaksikan gelar rekonstruksi tersebut. Rekosntruksi tersebut, selain akan dihadiri anggota komisi III, juga harus dihadiri para penegak hukum lembaga lain yaitu polisi, jaksa dan advokat.

"Dengan demikian, gelar rekonstruksi tersebut bisa dipertanggungjawabkan nanti kesahihannya," kata Taufiq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement