Jumat 12 Jul 2019 17:52 WIB

Polda Jabar Sita 83 Kilogram Ganja Sindikat Lapas

Peredaran ganja diduga dikendalikan sindikat dari dalam lapas.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Karta Raharja Ucu
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran ganja yang diduga dikendalikan sindikat dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 83 kilogram daun ganja kering siap edar dan mengamankan tiga tersangka.

Ketiga tersangka yang diamankan polisi adalah VE (34 tahun) warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung dan FA (32) warga Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (11/7) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahan Tenjolaya,  Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Saat ditangkap, keduanya tengah berada di dalam mobil Kia Picanto warna putih nopol D 1257 ACE.

"Dari hasil introgasi kepada tersangka  VE bahwa dia   disuruh oleh temannya yang bernama TE (DPO)  yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Banceuy Bandung," kata Trunoyudo, Jumat.

Saat digeledah, polisi menemukan empat dua berisikan 16 bal narkotika jenis ganja. Tiap bal memiliki berat lima kilogram  dengan total keseluruhan seberat 83 kilogram.

Ganja itu diangkut menggunakan taksi online dan akan diantarkan kepada pemesan berinisial AL di daerah Cicalengka. Tersangka VE mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 16,6 juta.

"Tersangka dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 200 ribu per kilo gramnya," ujar Truno Yudo.

Kedua tersangka, kata Truno, dijerat dengan Pasal  111 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi, kata dia, masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika ini yang diduga melibatkan napi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement