REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memanggil Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto ke Jakarta, pada Jumat (12/7) hari ini. Menurut Tjahjo, pemanggilan wagub Kepri ini sebagai langkah lanjutan pascatertangkap tangannya Gubernur Kepri Nurdin Basirun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan ini juga sesuai arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar kasus hukum di KPK tidak menghambat jalannya Pemerintahan di Kepri.
"Arahan bapak Wapres juga sudah ada, hari ini saya panggil wagubnya agar(Pemerintahan) jalan terus, jangan sampai terganggu, proses hukum silahkan jalan diproses," ujar Tjahjo usai hadir dalam acara pembukaan Rating Kota Cerdas Indonesia di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/7).
Tjahjo mengaku ingin mendapat penjelasan langsung terkait proyek yang kemudian menyeret Nurdin Basirun dan Kepala Dinas Bidang Kelautan Kepri diciduk oleh KPK.
"Saya mau ketemu wagub, masalahya apa," ujar Mantan Sekjen PDIP tersebut.
Selain itu, Tjahjo mengatakan, pemerintah ingin memastikan agar roda Pemerintahan Kepri terus berjalan meski tanpa komando gubernur. Menurut Tjahjo, selama proses hukum Nurdin Basirun, komando sementara Pemerintahan di Kepri akan dilanjutkan oleh wakil gubernur Kepri.
Sebab, menurut Tjahjo, koordinas di Kepri harus tetap berlanjut, mengingat otorita Batam yang masuk dalam wewenang Pemerintahan Provinsi Kepri juga menjadi salah satu garis kebijakan yang ingin dipercepat oleh Pemerintah Pusat.
"Yang penting tata kelola pemerintahan tetap jalan terus," ujar Tjahjo.
Kemudian, lanjut Tjahjo, persiapan-persiapan sebagaimana garis kebijakan Presiden mengenai percepatan pengembangan terintregrasinya otorita Batam juga harus terus berjalan. Inia karena Kepri adalah tujuan wisata dan daerah investasi yang semuanya harusnya dipercepat tetapi tetap sesuai mekansime dan sesuai aturan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021, Nurdin Basirun sebagai tersangka. Nurdin menjadi tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Nurdin ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar selaku pemberi suap.