Kamis 11 Jul 2019 17:49 WIB

Bawaslu Serahkan Jawaban Gugatan PAP Prabowo-Sandi ke MA

Prabowo-Sandi mengajukan gugatan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) ke MA.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu Fritz Siregar.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima permintaan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan jawaban atas kasasi yang diajukan oleh capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bawaslu telah menyerahkan jawaban tersebut ke MA. 

"Berkaitan dengan laporan dari yang dilakukan oleh Pak Prabowo kepada MA, kami sudah menerima permintaan (dari MA) agar Bawaslu sebagai pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban. Bawaslu sudah menyampaikan jawaban dan kami sudah mengirimkannya kepada MA, " ujar Fritz kepada wartawan saat dijumpai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Baca Juga

Fritz melanjutkan, jika disimak lebih lanjut, permohonan kasasi yang kedua kalinya oleh pihak Prabowo-Sandiaga ini tidak jauh berbeda dari materi sebelumnya. Materi yang diajukan sama-sama tentang dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Sehingga, keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu saat ini pun menurut Fritz tidak jauh berbeda. "Bahwa misalnya kasus ini bukan masuk jadi kompetensi absolut dari MA karena harusnya apabila ada putusan Bawaslu, baru diajukan ke KPU. Kemudian oleh KPU melakukan baru dapat dibawa ke MA dan itu prosedurnya belum terjadi sehingga tidak dapat diajukan ke MA, " jelas Fritz. 

Selain itu, apabila ada dugaan pelanggaran TSM, semestinya dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA. Fritz juga mengungkapkan, bahwa permohonan kasasi saat ini hampir sama dengan sebelumnya.

Dirinya yakin MA akan mempertimbangkan jawaban Bawaslu. "Kami sebagai tergugat dalam perkara itu ya kami menolak dalil-dalil yang diajukan. Dan kami sampaikan jawaban-jawaban kami kepada MA sebagaimana yang sudah saya sampaikan tadi. Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban-jawaban yang sudah kami sampaikan dan juga melihat kompetensi absolut yang diberikan MA dalam melihat putusan ataupun dalam menyelesaikan putusan ini," tegas Fritz.

Sebelumnya, paslon capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 kepada Mahkamah Agung RI. Permohonan tersebut diterima MA pada 3 Juli 2019 dan teregister dengan nomor perkara No. 2 P/PAP/2019.

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menyebutkan alasan mengapa Prabowo-Sandi kembali mengajukan permohonan pelanggaran TSM. Padahal, sebelumnya, kubu Prabowo-Sandi sudah mengajukan permohonan pelanggaran TSM ke MA dengan nomor perkara No. 1 P/PAP/2019.

Nicholay mengatakan MA memang sudah memutuskan permohonan No. 1 P/PAP/2019 dengan amar putusan menyatakan permohonan itu tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Pasalnya, adanya cacat formil yaitu legal standing dari pemohonnya, yakni Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.

"Putusan MA pada Permohonan No. 1 P/PAP/2019 tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam pemberitaan, namun permohonan tersebut NO atau tidak diterima dikarenakan adanya cacat formil dan atau kekurangan syarat formil secara yuridis yaitu masalah legal standing Pemohon," ujar Nicholay dalam keterangan yang diterima, Kamis.

Karena itu, kata Nicholay, pihaknya kemudian mengajukan lagi permohonan pelanggaran TSM dengan pemohonnya adalah Principal, yakni Prabowo-Sandi. Dia menegaskan permohonan tersebut bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada MA untuk memeriksa Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) secara TSM Pilpres atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019.

"Perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami uraikan didalam Permohonan PAP kami pada MA sehingga tidak bisa dikatakan permohonan tersebut kedaluwarsa dan atau lewat waktu," tandas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement