Kamis 11 Jul 2019 07:53 WIB

Benarkah HRS Dihalangi Pulang Masuk Indonesia?

Pemerintah membantah telah menghalangi HRS pulang ke Indonesia.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/Fauziah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani usai rapat internal pembahasan Pilpres dengan Prabowo Subianto di kediamannya di Kertanegara, Jakarta, Rabu (8/8).

Mantan panglima TNI itu mengatakan, selama ini, pemerintah tak pernah mengusir HRS dari Tanah Air. Karena itu, untuk memulangkan Rizieq ke Indonesia bukan menjadi tugas pemerintah.

"Ya siapa yang pergi, siapa yang pulangin. Kan pergi-pergi sendiri, kok di-pulangin, gimana sih? Emangnya kita yang ngusir? Kan enggak. Pergi-pergi sendiri kok, kita ribut mau mulangin, kan gitu,” ujar Moeldoko.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan, pemerintah tidak pernah menghalangi kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Indonesia. Sebaliknya,  pemerintah justru sangat terbuka jika Rizieq ingin kembali ke Tanah Air.

Karena itu, JK menilai, tidak tepat jika pemulangan Rizieq diajukan Partai Gerindra sebagai syarat rekonsiliasi.  "Rizieq sebenarnya tidak dilarang pulang, cuma beliau ini masih ada kendala untuk pulang. Jadi pemerintah terbuka saja kalau mau pulang," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (10/7).

JK juga membantah anggapan, bahwa pemerintah yang disebut melarang pentolan FPI itu kembali ke Indonesia. Ia pun menjelaskan, pemerintah tidak memiliki hak untuk melarang warga negara Indonesia untuk kembali ke Tanah Air.

Rekonsiliasi

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian.

"Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).

Dia menilai, dengan langkah pemulangan Rizieq dan pembebasan para tokoh, diharapkan ketegangan di tengah masyarakat menjadi mengendor sehingga gesekan tidak ada lagi.

Muzani mengatakan, tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019.

Namun partai pendukung Jokowi merespons negatif permintaan tersebut.  Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa dirinya tidak sepakat kalau pemulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pembebasan orang-orang pendukung Prabowo-Sandi yang melanggar hukum, dijadikan syarat rekonsiliasi antara kubu Jokowi dengan Prabowo.

Karding mengingatkan, syarat rekonsiliasi dari kubu Prabowo-Sandi, pastinya akan dinilai dulu oleh Presiden terpilih Joko Widodo. "Kalau terkait persoalan dan pelanggaran hukum yang dilakukan kubu 02, itu tidak patut dijadikan alat rekonsiliasi," kata Karding di Jakarta, Rabu (10/7).

Karding mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala perilaku seseorang, yang menentukan adalah hukum. Karding mengingatkan, sesuai dengan komitmen bersama dalam konstitusi bahwa pronsip bernegara adalah hukum sebagai panglima dan Indonesia merupakan negara berdasarkan hukum.

Menurut dia, tidak bisa wilayah hukum dipertukarkan dengan wilayah politik lalu dijadikan alat sebagai posisi tawar dalam politik. "Jadi kalau mau posisi tawar ya harus terkait dengan politik, tidak bisa dipertukarkan dengan wilayah hukum," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement