Rabu 10 Jul 2019 16:14 WIB

JK: Rizieq tidak Dilarang Pulang

JK mengungkap pemerintah justru terbuka jika Rizieq ingin kembali ke Tanah Air.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah tidak pernah menghalangi kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Indonesia. Sebaliknya, JK mengungkap pemerintah justru sangat terbuka jika Rizieq ingin kembali ke Tanah Air.

Karena itu, JK menilai, tidak tepat jika pemulangan Rizieq diajukan Partai Gerindra sebagai syarat rekonsiliasi. "Rizieq sebenarnya tidak dilarang pulang, cuma beliau ini masih ada kendala untuk pulang. Jadi pemerintah terbuka saja kalau mau pulang," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga

JK juga membantah anggapan, bahwa pemerintah yang disebut melarang pentolan FPI itu kembali ke Indonesia. Ia pun menjelaskan, pemerintah tidak memiliki hak untuk melarang warga negara Indonesia untuk kembali ke Tanah Air.

"Tidak, pemerintah silakan saja kalau mau pulang, pemerintah tidak berhak melarang warga negaranya untuk kembali ke Tanah Aair. Mana ada hak pemerintah untuk melarang warga negaranya untuk pulang, tidak ada," kata JK.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu mengatakan, selama warga negara yang berada di luar negeri memiliki paspor Indonesia, maka WNI tersebut bisa kembali ke Indonesia. Namun, JK enggan mencampuri jika hambatan kepulangan Rizieq karena persoalan hukum. Menurut JK, masalah hukum tidak bisa dicampuradukkan dengan persoalan kepulangan Rizieq.

"Nah itu soal lain itu, tapi itu masalah hukum dan saya kira juga kepolisian di sini juga arif untuk menyelsaikan masalah-masalah itu," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian. "Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).

Dia berharap, langkah pemulangan Habib Rizieq dan pembebasan para tokoh akan mengendurkan ketegangan di tengah masyarakat sehingga tidak ada lagi gesekan. Muzani mengatakan tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement