REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan negara tidak menghalangi pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk kembali ke Tanah Air. Sebelumnya, Gerindra menyebut pemulangan Rizieq menjadi salah syarat rekonsiliasi Prabowo-Jokowi.
"Dianya saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada," ujar Ronny, di acara peresmian gedung baru Kantor Imigrasi Kelas 2 Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/8).
Ronny mengatakan, dalam rangka proses hukum aturan mencegah warga negara sendiri untuk keluar dari Indonesia itu ada. Namun, kata dia dalam UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, menolak warga negara indonesia (WNI) untuk kembali ke tanah air itu tidak ada dalam peraturan.
"Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya," tambahnya.
Ronny mengatakan apabila masa berlaku paspor Rizieq habis maka Rizieq harus kembali ke Indonesia. Dan pihak imigrasi akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui kedutaan besar perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian. "Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).
Dia menilai, dengan langkah pemulangan Rizieq dan pembebasan para tokoh, diharapkan ketegangan di tengah masyarakat menjadi mengendor sehingga gesekan tidak ada lagi. Muzani mengatakan, tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019.