Kamis 11 Jul 2019 07:53 WIB

Benarkah HRS Dihalangi Pulang Masuk Indonesia?

Pemerintah membantah telah menghalangi HRS pulang ke Indonesia.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/Fauziah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar pemulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) menuai kontroversi. Politikus Gerindra Andre Rosiade menyebut, ada faktor X yang membuat HRS tak bisa pulang ke Indonesia. Karena itu, dibutuhkan bantuan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan HRS.

"Ya itu seperti yang disampaikan, masih ada faktor X yang masih menghalangi Rizieq bisa pulang. Nah faktor X itu yang bisa menyelesaikannya adalah pemerintah," ujarnya, Kamis (11/7).

Ia pun menyayangkan kasus HRS ini menjadi berlarut-larut. HRS masih harus bolak-balik dipanggi kepolisian. Gerindra, kata Andre, ingin persoalan ini diselesaikan sehingga semua kembali berjalan dengan rukun.  "Kalau kita mau silaturahim dan guyub, seluruh kasus dan beban yang ada harus bisa terselesaikan," ujarnya.

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan negara tidak menghalangi pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk kembali ke Tanah Air.

"Dianya saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada," ujar Ronny, di acara peresmian gedung baru Kantor Imigrasi Kelas 2 Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/7).

Baca juga, PA 212 Minta Moeldoko tak Asal Berkomentar Soal HRS.

Ronny tak menampik memang ada aturan yang memungkinkan untuk mencegah warga negara keluar dari Indonesia itu ada. Namun, kata dia, dalam UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, tidak disebutkan soal pasal penolakan warga negara indonesia (WNI) untuk kembali ke tanah air.

"Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya," tambahnya.

photo
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie

Ronny mengatakan apabila masa berlaku paspor Rizieq habis maka Rizieq harus kembali ke Indonesia. Dan pihak imigrasi akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui kedutaan besar perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menilai, pemulangan Rizieq bukan menjadi tugas pemerintah lantaran kepergiannya ke Arab Saudi merupakan keputusannya sendiri setelah tersandung kasus dugaan pornografi pada April 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement