Kamis 11 Jul 2019 03:28 WIB

Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Palsu di Semarang

Bareskrim menangkap pemilik pabrik yang diduga memproduksi obat palsu.

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan pembuatan obat palsu. Penyidik menangkap seorang pria berinisial AF, yang merupakan pemilik pabrik yang diduga memproduksi obat palsu di Semarang, Jawa Tengah.

"AF selaku pemilik PT JKI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M. Fadil Imran, Rabu (11/7).

Baca Juga

Fadil menjelaskan, selain menangkap AF, penyidik juga melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa kantor di kawasan Pulogadung Jakarta Timur dan gudang di Lippo Karawaci Tangerang dengan mengamankan enam orang pegawai yang masih diperiksa. Mereka yakni AB dan R sebagai mandor, NH sebagai peracik, Y perannya memvakum kemasan, MNY dan NS sebagai tukang sablon kemasan.

"Selain itu, mengamankan dokumen-dokumen transaksi perusahaan dan obat-obatan dan menetapkan status quo TKP pada dua gudang milik tersangka yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpangan bahan baku," ujarnya.

Fadil mengatakan, modus operandi yang dijalankan pelaku yakni dengan menggunakan perusahaannya sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek seolah-olah produk obatnya adalah obat paten. Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, diketahui bahan baku obat dikemas ulang oleh PT JKI menjadi obat seolah-olah merk paten, mencetak dan menentukan waktu kedaluwarsa, merubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah nonsubsidi.

"Kemudian, barang tersebut didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan," katanya.

Sementara bahan baku obat diperoleh dari perusahaan milik tersangka AF, PT JKI dan apotek-apotek di wilayah Semarang. "Bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa beberapa alat produksi seperti mesin press kompresor, mesin vacum, mesin capsul printer, bahan pembuat obat, bahan pendukung dan obat siap edar dengan beberapa merek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 (Ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (Ayat 1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (Ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement