Rabu 10 Jul 2019 21:39 WIB

Bamsoet Sesalkan Penonaktifan Ketua DPD II Golkar Maluku

Bamsoet menilai enam bulan sebelum munas tidak boleh ada pelaksana tugas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Bendera Partai Golkar.
Foto: dok. Republika/Aditya Pradana Putra
Bendera Partai Golkar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Bidang Koordinator mengaku telah mendengar terkait penonaktifan 10 DPD tingkat II Partai Golkar Maluku. Ia menyesalkan adanya pemberhentian tersebut.

"Saya sampaikan penyesalan dan mudah-mudahan itu saya salah baca dan salah dengar, karena seyogyanya DPP itu melindungi kepengurusan daerah di bawahnya dan melakukan pembinaan bukan pembinasaan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).

Baca Juga

Menyikapi hal tersebut, ia mengaku sudah berkomunikasi dengan DPD tingkat II Maluku. Ia berharap agar pengurus di daerah bersabar. Sebab, pemberhentian kader dari satu jabatan bukan sesuatu yang mudah dilakukan. 

"Harus ada mekanismenya dan ditemukan kesalahan yang jelas dan disediakan juga ruang pembelaan," ujarnya.

Apalagi, ia menambahkan, dalam waktu enam bulan sebelum munas tidak boleh lagi ada pelaksana tugas (plt). Sebab, pelaksana tugas tidak memiliki suara dalam munas.

"Nanti jelasnya saya cek di PO (peraturan organisasi) apakah bunyinya, tetapi memang kalau ada upaya-upaya Plt untuk merepresi kepada daerah itu ya sangat disesalkan," ucapnya.

Sebelumnya, mantan ketua pemenangan pemilihan umum Partai Golkar Azis Samual membenarkan adanya penonaktifan terhadap 10 ketua DPD tingkat II Kab/Kota Maluku kemarin, Selasa (9/7).  Menurutnya  penonaktifan tersebut tidak sah lantaran tidak dihadiri oleh ketua DPD dan sekretaris DPD. 

"Jadi itu wakil DPD yang pimpin rapat bidang koordinasi kalau nggak salah," kata Azis kepada wartawan, Rabu (10/7).

Sepuluh kabupaten/kota yang dinonaktifkan di antaranya Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat. Kemudian Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Buru Selatan.

Ia menyebut pemberhentian tersebut berkaitan dengan dukungan DPD tingkat II Partai Golkar Maluku kepada Bambang Soesatyo (Bamsoet). Ia juga mengatakan pemberhentian tersebut arahan dari DPP Partai Golkar.

"Menurut info yang kami dapat itu arahan dari saudara Melkias Mekeng untuk menonaktifkan. Jadi itu kan cara yang tidak benar melanggar AD ART. Karena Bamsoet kan juga kader terbaik," tuturnya.

Ia mengimbau agar DPP memberikan ruang kepada kader Golkar yang hendak maju sebagai calon ketua umum (caketum) Partai Golkar untuk bertarung di musyawarah nasional (munas). Ia juga berharap agar seluruh pihak tidak menggunakan cara yang otoriter.

"Jangan pakai cara-cara yang tidak bagus, otoriter kan tidak bagus sekali. Sementara pendukung Bamsoet kan sudah hampir 400 ribuan. 10 nama itu yang mendukung Bamsoet dan mereka sudah tanda tangan lengkap. Makanya Mekeng kalang kabut nah dia pakai cara itu dia perintahkan wakil ketua DPD," bebernya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement