REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditinjau atau dikaji kembali. Apalagi Undang-Undang KPK yang sudah berumur lama.
"Secara pribadi menurut saya harus ditinjau, apalagi terkait pembebasan Temenggung," kata Said, usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Bhayangkara, di kawasan Monas, Jakarta, Rabu.
Said mengatakan setelah putusan kasasi oleh Mahkamah Agung itu, ternyata KPK bisa juga salah. KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, MA menvonis bebas atas kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah membacakan amar putusan kasasi yang mengharuskan KPK melepaskan Syafruddin dari rumah tahanan (rutan). "Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut," kata Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Selasa (9/10).
Amar itu juga memutuskan agar Syaruddin Temenggung dikeluarkan dari tahanan, membatalkan putusan pengadilan terdahulu.