Selasa 09 Jul 2019 23:20 WIB

Masinton: Pemulangan HRS, Bisa Lewat Pesawat atau Lewat Laut

selama ini tidak pernah ada upaya menghalangi kepulangan Imam Besar FPI .

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Masinton Pasaribu
Foto: DPR RI
Masinton Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab (HRS) yang diajukan Parta Gerindra sebagai syarat untuk rekonsiliasi tidaklah tepat. Menurut Masinton, selama ini tidak pernah ada upaya menghalangi kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab (HRS) ke Indonesia.

Terlebih kepergian Rizieq adalah keputusannya sendiri setelah tersandung kasus dugaan pornografi pada 2017 lalu.

Baca Juga

"Umpama (ada) persoalan lain berkaitan dengan hukum itu silahkan diproses secara hukum, ya itu penyelesaiannya mekanisme hukum. Tapi untuk beliau ingin kembali ya monggo silakan," ujar Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8).

Masinton meyakini, semua pihak terbuka dengan kepulangan HRS ke Indonesia. Sehingga, ia menilai semestinya tidak ada kendala bagi Rizieq untuk kembali ke Tanah Air.

"Ya kan kalau pulang itu bisa lewat pesawat, bisa lewat laut, kalau darat, kayanya belum ada kendaraan bus antar negara. Saya rasa kalau mau pulang, jalurnya tau yah, transportasi udara, bisa transportasi laut, dan sampai di Indonesia disambut dengan tangan terbuka dan tidak ada dihalangi atau dibatasi," ujar Anggota Komisi III DPR itu.

Masinton menilai, kasus hukum yang menjerat Rizieq seharusnya tidak dikaitkan dengan kepulangann Riziq dan juga rekonsiliasi. Sebab, ia menegaskan proses hukum tidak bisa diintervensi.

"Kalau hukum punya mekanismenya sendiri, bisa diajukan upaya hukum terhadap itu. Umpama jika tidak setuju ini bisa diajukan upaya hukum lain, bisa banding bisa apa, kita harus bisa memisahkan persoalan politik dan hukum, jangan diintervensi," ujar Masinton.

Hal sama diungkapkan Masinton terkait pembebasan tokoh yang tersangkut kasus sebagai syarat lain rekonsiliasi. Masinton menegaskan, rekonsiliasi semestinya dimaknai untuk membangun persatuan dan persaudaraan. Sehingga, tidak tepat jika disusupi kepentingan politik maupun intervensi hukum.

"Kita kan negara bersadar atas hukum, proses penegakan hukum harus kita hormati dan tidak boleh diintervensi. Maka dalam rekonsiliasi tidak boleh ada embel-embel lain, tidak untuk kepentingan orang perorang, tapi untuk kepentingan seluruh elemen bangsa," ujarnya.

 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian. "Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq) kan beberapa waktu lalu banyak ditahan-tahanin ratusan orang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia berharap, langkah pemulangan Habib Rizieq dan pembebasan para tokoh akan mengendurkan ketegangan di tengah masyarakat sehingga tidak ada lagi gesekan. Muzani mengatakan tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement