Selasa 09 Jul 2019 23:14 WIB

Soal Isu Gugatan Prabowo ke MA, KPU: Bagi Kami Sudah Selesai

Sandiaga disebut tidak tahu soal adanya laporan ke MA itu.

Komisioner KPU, Viryan Aziz
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Viryan Aziz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mempersilakan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengajukan gugatan kasasi lagi ke Mahkamah Agung. Namun KPU menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.

"Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan, putusan MK final dan mengikat, jadi bagi kami sudah selesai," tutur Viryan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Ia yakin MA memiliki penilaian tersendiri atas gugatan tersebut, meski KPU menganggap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres sudah tuntas.

Secara terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku belum mengetahui gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Ya nanti saya baca dulu. Saya baca dulu. Saya belum tahu. Saya baru baca beritanya saja," kata Arief.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi. "Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa.

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi. "Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Prabowo secepatnya," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement