Senin 08 Jul 2019 19:41 WIB

Baiq Nuril Berharap Presiden Kabulkan Amnestinya

Baiq Nuril mengaku masih mencari keadilan dan tidak akan menyerah.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril (kedua kanan) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril (kedua kanan) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baiq Nuril melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Hal itu dilakukan guna meminta pertimbangan Menkumham dalam mengajukan amnesti, Senin (8/7).

"Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri. Saya masih mencari keadilan, saya tidak akan menyerah," ujar Baiq Nuril di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Dalam pernyataan kepada awak media. Baiq Nuril tidak banyak mengeluarkan tanggapan. "Saya mengucapkan terima kasih, terima kasih, terima kasih yang ... ," kata Baiq Nuril yang kemudian terhenti karena menangis.

Di sisi lain, ia hanya berharap bahwa Presiden akan mengabulkan amnesti yang diajukan. "Sebagai seorang anak kemana lagi meminta perlindungan selain kepada bapaknya," tutur Baiq Nuril.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya akan mengumpulkan pakar hukum untuk menyiapkan argumentasi amnesti Baiq Nuril. Setelah itu, ia akan melaporkan hasilnya kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). "Presiden akan meminta pertimbangan DPR, biasanya Komisi III," ucap Yasonna.

Kehadiran Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham ditemani oleh pengacaranya, Joko Jumadi dan politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Rieke menjelaskan, selain mengajukan amnesti, ia akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan. "Sehingga Ibu Nuril tidak ditahan," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement