Senin 08 Jul 2019 09:24 WIB

Pemkot Bogor Lanjutkan Penertiban PKL di 2 Lokasi

PKL dari jalan Pamada dan Dewi Sartika akan direlokasi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Dwi Murdaningsih
Kondisi PKL di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, Rabu (20/6). Para PKL ini menolak untuk direlokasi ke Pasar Kebon Kembang.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Kondisi PKL di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, Rabu (20/6). Para PKL ini menolak untuk direlokasi ke Pasar Kebon Kembang.

REPUBLIKA.CO.ID,  BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melanjutkan relokasi Pedagang kaki lima (PKL) dari beberapa lokasi yang belum ditertibkan. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, pihaknya juga akan segera melakukan penggeseran 1.100 PKL dari jalan Pamada dan Dewi Sartika.

Menurut dia, dari ribuan PKL tersebut, Dinas UMKM dan PD Pasar telah menyiapkan beberapa lokasi untuk pemindahan tersebut. Dedie menegaskan, hal tersebut merupakan rencana yang memang mendesak terkait pembangunan alun-alun dan penataan Kota Bogor.

Baca Juga

“Saat ini sedang diurus, karena tahun depan itu proses pembangunan Plaza Bogor dan alun-alun,” ujar Dedie kepada wartawan, Ahad (7/7).

Dia menambahkan, penertiban tersebut dilakukan seiring pembongkaran Taman Topi dan Ade Irma untuk kemudian dijadikan pusat kota Bogor yang menghubungkan stasiun Bogor dengan Masjid Raya. Menurut dia, Pemkot Bogor sudah mendapatkan bantuan dana dari provinsi Jawa Barat senilai Rp 18 miliar.

“Intinya tahun depan proses pembangunan sudah harus dilakukan,” ujar dia.

Mantan petinggi KPK tersebut mengatakan, penertiban PKL tersebut akan selesai pada akhir Juli 2019. Menurut dia, para PKL sudah disiapkan untuk menempati beberapa pasar, seperti Provindo dan Javana.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Bogor tersebut juga sempat melakukan beberapa kali inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa pasar. Jumat (28/6) lalu, pihaknya juga mengatakan, PKL di jalan Semeru sudah harus menertibkan diri sebelum Pemkot Bogor mengambil tindakan selanjutnya. Menurut dia, terkait PKL tersebut pihaknya akan menyerahkan pada Satpol PP Kota Bogor sebagai penindak, mengingat masih ada perda dan aturan yang harus dilakukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement