Kamis 04 Jul 2019 16:23 WIB

Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis Sengketa Pileg ke MK

MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pileg 2019 pada 9 Juli 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Ketua Bawaslu, Abhan
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua Bawaslu, Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mulai menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/7). Jadwal penyerahan keterangan oleh Bawaslu berakhir pada Jumat (5/7). 

"Hari ini kami (Bawaslu) memulai (pemberian keterangan tertulis PHPU) dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, usai menyerahkan berkas keterangan di Gedung MK, Kamis (4/7).

Baca Juga

Dalam penyerahan tersebut, Abhan didampingi Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin bersama pimpinan Bawaslu dari lima provinsi. Kelima provinsi yang menyerahkan keterangan tertulis PHPU yaitu Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat.

"Sementara itu, provinsi lainnya akan menyerahkan keterangan tertulis secara bergantian sampai batas akhir esok hari, Jumat 5 Juli 2019," lanjutnya.

Menurutnya, Bawaslu sebagai pemberi keterangan memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut dari penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. Dia mengatakan, Bawaslu akan menyerahkan sejumlah alat bukti.

"Semua yang didalilkan pemohon yang kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya," jelas dia.

Secara umum, Abhan menjelaskan, keterangan yang diberikan merupakan hasil pengawasan di pemilihan legislatif yang didalilkan oleh pemohon, terutama yang berkaitan dengan Bawaslu. "Sepanjang itu mengenai Bawaslu akan diserahkan keterangannya sesuai dengan fakta hasil pengawasan," kata Abhan.

MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkara yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua.

Partai yang banyak mengajukan gugatan adalah Partai Berkarya dengan jumlah perkara sebanyak 35 dan Partai Demokrat dengan jumlah perkara 23. Kemudian disusul Partai Gerindra sebanyak 21 perkara, PDIP 20 perkara, Golkar 19 perkara, PKB 17 perkara, Nasdem dan PAN masing-masing 16 perkara.

Selanjutnya, Hanura 14 perkara, PKS dan PPP masing-masing 13 perkara, PBB 12 perkara, Perindo 11 perkara, Partai Garuda 9 perkara, serta PKPI dan PSI masing-masing 3 perkara. Lalu disusul partai lokal Aceh, yakni Partai Aceh, Partai SIRA, PDA dan PNA masing-masing satu perkara.

Sementara untuk sengketa PHPU DPD RI, terbanyak dari Provinsi Papua sebanyak tiga perkara yang diajukan oleh Carel Simon Petrus Suebu, Hasbi Suaib, dan Paulus Yohanes Sumino. Kemudian disusul oleh Sumatera Utara dan Maluku utara masing-masing dua perkara. 

Untuk PHPU DPD RI dari Sumut diajukan oleh Faisal Amri dan Darmayanti Lubis. Kemudian, PHPU dari Maluku Utara diajukan oleh Tjatur Sapto Edy dan Ikbal Hi Djabid.

PHPU DPD RI dari NTB diajukan oleh Farouk Muhammad, PHPU DPD RI dari Papua Barat diajukan oleh Abdullah Manaray, dan PHPU DPD RI dari Sulawesi Tenggara diajukan oleh Fatmayani Harli Tombili.

Sementara itu, MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pileg 2019 pada 9 Juli 2019. Kemudian, MK akan menggelarkan sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement