Rabu 03 Jul 2019 18:13 WIB

Dua Calon Kakanwil Kemenag Sempat Sambangi Ketua DPW PPP

Haris nitip pesan soal keinginannya jadi Kakanwil.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri) menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri) menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer mengakui pernah didatangi oleh dua calon Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Gresik, Haris Hasanuddin dan Muaffaq untuk meminta dukungan agar lolos seleksi.

Hal tersebut diakui Musyaffa dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta , Rabu (3/7) hari ini.

Baca Juga

Dalam persidamgan, Musyaffa mengungkapkan pada Desember 2018 Haris yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur menyambangi kediamannya.

"Beliau (Haris) minta bantuan untuk bisa sampaikan ke Romi (mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy) kalau beliau (Haris) pengen jadi Kakanwil. Saya jawab waktu itu, kenapa meminta  ke saya, tidak ada hubungannya," kata Musyaffa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).

Meskipun begitu, Musyaffa pun kemudian menyampaikan pesan Haris kepada Romi. Namun menurut Musyaffa, Romi tak menanggapi apapun dari pesan tersebut.

"Pada saat saya sampaikan, Pak Romi diam sehingga saya tidak lanjutkan pembicaraan," ucapnya.

Tak berhenti di Haris, lanjut Musyaffa, Muafaq juga diketahui pernah mendatangi kediamannya. Sama dengan Haris, Muaffaq menurut Musyaffa meminta dukungan dalam seleksi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

"Beliau pernah datang ke rumah, saya tanya ada apa? Pertama beliau (Muafaq) sampaikan ingin silaturahim, kedua dia (Muafaq) sampaikan sedang ikut seleksi Kemenag, dia (Muafaq) minta dibantu doa," ujarnya.

Mendengar pernyataan Musyaffa, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto langsung menanyakan  pesan singkat antara Musyaffa dengan Muaffaq melalui WhatsApp tertanggal 18 Januari 2019. 

Dalam percakapan tersebut, Muaffaq mengirim  pesan terkait informasi bahwa dia akan dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara Musyaffa dalam pesannya mengucapkan permintaan maaf. "Ada WhatsApp isinya 'mohon maaf baru bisa laporan'. Ini kaitannya apa?" tanya Jaksa Wawan.

"Lupa," jawab Musyaffa.

Ia pun membantah jika WhatsApp Muaffaq lantaran ada peran Musyaffa dalam proses seleksi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. "Tidak ada," tegasnya.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement