Rabu 03 Jul 2019 16:21 WIB

Khofifah Bantah Beri Rekomendasi ke Romi

Khofifah mengaku hanya meneruskan pesan Kiai Asep soal pelantikan Haris.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninggalkan ruangan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7).
Foto:
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7).

Bertemu Romi

Namun, lanjut Khofifah, ia sempat bertemu dengan Romi dalam perkumpulan jaringan Kiai dan Santri pada September 2018. Saat bertemu Romi, Khofifah mengaku tidak melakukan perbincangan soal Haris Hasanudin untuk menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

"Sama sekali tidak ada, karena saya baru kenal Haris," imbuhnya.

Dalam persidangan, Khofifah juga terus menegaskan tidak merekomendasikan Haris dalam proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim. Menurutnya, proses seleksi tersebut harus berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebetulnya proses ini yang saya tahu adalah sesuai UU ASN, hanya itu yang saya tahu. Tapi timing pos tertentu itu kan sangat spesifik. Hanya kementerian tertentu. Karena saya pernah jadi menteri," ujar Khofifah.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement