Kamis 12 Sep 2019 08:15 WIB

Mantan Ketum PPP Didakwa Terima Suap

JPU mendakwa Romi terima suap bersama Menteri Agama.

Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi mengaku masih terus  mengikuti perkembangan isu Pemilihan Presiden 2019, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi mengaku masih terus  mengikuti perkembangan isu Pemilihan Presiden 2019, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romi didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Nilai suap dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin disebutkan dalam dakwaan sebesar Rp 325 juta.

Anggota DPR RI tersebut juga didakwa menerima suap sebesar Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan, uang suap diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi terkait pengangkatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jatim.

Baca Juga

"Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," kata Wawan saat membacakan surat dakwaan Romi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).

JPU KPK menjelaskan, Romi menerima uang suap Rp 255 juta dalam dua tahap. Masing-masing Rp 5 juta pada 6 Januari 2019 di rumah terdakwa di Kramatjati, Jakarta Timur. Uang tersebut diterima dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa sehingga Haris dinyatakan lolos seleksi administrasi dan komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Selanjutnya, pada 6 Februari 2019, juga bertempat di rumah terdakwa, Romi menerima uang Rp 250 juta dari Haris. Sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, ujar Wawan.

Haris sendiri mendaftar sebagai calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk memperlancar keikutsertaannya dalam seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris meminta bantuan langsung kepada Lukman.

"Namun, karena Haris Hasanuddin sulit menemuinya, oleh Musyaffa Noer disarankan menemui terdakwa selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP mengingat Menag adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," tuturnya.

Selain itu dalam surat dakwaan tersebut, Rommy juga didakwa terima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp 91,4 juta. "Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," kata Jaksa Ariawan Agustiartono.

Romi sendiri menilai ada ketidaksinkronan dalam surat dakwaan yang di bacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Di dakwaan, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin. "Namun, dalam uraian saya membantu Haris (Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin)," ujar Romi.

Ia mempertanyakan kejelasan materi dakwaan yang disusun JPU KPK tersebut. "Jadi, saya ini bantu Lukman Hakim atau bantu Haris? Karena, dalam dak waan saya bantu Lukman, tetapi di uraian saya bantu Haris, itu ada di halaman 6 dan 7 (surat dakwaan)," ujarnya.

Romi pun mengatakan, akan mengajukan nota keberatan sendiri di luar eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya. Atas penilaian Romi terhadap dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta kepada Romi untuk menguraikannya pada nota keberatan atau eksepsi. "Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting ngerti dulu apa yang dibacakan (surat dak waan)," kata Hakim Fahzal.

Atas perbuatannya, Romi di dakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Haris dan Muafaq telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Romi dan Menag Lukman. Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap kepada Romi dan caleg DPRD Gresik dari PPP. (dian fath risalah/antara ed: agus raharjo)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement