Senin 19 Aug 2019 09:05 WIB

Romi Segera Disidang

Romi tertangkap tangan bersama dua orang yang diduga menyuapnya pertengahan Maret.

Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi mengaku masih terus  mengikuti perkembangan isu Pemilihan Presiden 2019, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi mengaku masih terus  mengikuti perkembangan isu Pemilihan Presiden 2019, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi). Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menjalani sidang dakwaan pada awal September.

"Hari ini ada pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama RMY anggota DPR periode 2014-2019 terkait dengan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, akhir pekan lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari dalam menyusun dakwaan. Rencananya, sambung Yuyuk, sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah memeriksa 114 saksi dari berbagai unsur untuk melengkapi berkas Romi tersebut. Pada Jumat (16/8), Romi juga kembali diperiksa.

Anggota DPR nonaktif itu mengamini telah dilimpahkan berkas perkaranya. Menurut dia, sidang perdana akan dijalani pada Rabu, 4 September 2019. Romi mengaku siap menjalani persidangan. "Siap dong," kata dia seusai menjalani pemeriksaan.

Romi tertangkap tangan bersama dua orang yang diduga menyuapnya pada pertengahan Maret 2019. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muafaq dan Haris telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Romi dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab. Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta.

Keterlibatan Lukman

Awal pekan lalu, wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus yang melibatkan Menag Lukman Hakim Saifuddin tersebut. Nama Lukman disebut dalam sidang putusan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

"Lagi ada pengembangan. Lagi dilakukan penyelidikan-penyelidikan (fakta sidang) itu tadi," ujar Laode.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Laode belum bersedia menyampaikan detail pengembangan penyelidikan yang dimaksud. "Saya belum bisa beri tahukan," tegasnya.

Dalam putusan Haris, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima suap sebesar Rp 70 juta terkait kasus jual beli jabatan. Pada 1 Maret 2019 di hotel Mercure Surabaya, Haris bertemu Lukman Hakim Saifudin. "Pada kesempatan tersebut terdakwa Haris memberikan saksi Lukman Hakim Saifudin sebesar Rp 50 juta," kata anggota majelis hakim, Hariono.

Kemudian, pada 9 Maret 2019, Haris juga memberikan uang Rp 20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto selaku ajudan Lukman di Pesantren Tebu Ireng Jombang. Tujuan pemberian uang agar Haris bisa diangkat dalam jabatan sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. n dian fath risalah/dian erika nugraheny, ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement