REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi M Dicky menyatakan kepolisian mengalami kesulitan meminta keterangan dari SM (52 tahun) yang masuk ke Masjid al-Munawaroh sembari membawa anjing. Dicky mengatakan, SM mengalami gangguan kejiwaan.
“SM ketika diperiksa ternyata ada gangguan kejiwaan di mana ia sulit koordinasi dan sering teriak, serta tidak memberikan keterangan yang tidak konsisten,” ujar dia kepada Republika, Kamis (1/7).
Dia menuturkan, suami SM pun membenarkan bahwa istrinya memang mengidap gangguan psikologis. Ia menambahkan hal tersebut sudah dibuktikan dengan surat rekam medis dari dua rumah sakit oleh suaminya.
Selain dari keterangan suami, Dicky mengatakan, kepolisian juga akan memastikan kejiwaan SM dengan membawanya ke RS Kramatjati. Kepolisian juga akan memintai keterangan dari dokter yang pernah memeriksa SM.
Namun, Dicky menegaskan polisi masih melakukan penyelidikan terhadap SM. Dicky mengatakan suami SM merupakan satu dari empat saksi yang sudah dimintai keterangan. “Saat ini sudah empat saksi, bisa bertambah, karena semakin banyak lebih baik,” kata dia.
Dicky menerangkan saksi-saksi lain, yakni orang-orang yang berada di masjid, termasuk orang yang merekam video. Dicky mengatakan, kepolisian juga meminta tokoh masyarakat agar menyerahkan segala sesuatu yang terkait dengan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.
“Semoga yang merekam bisa bekerja sama dengan baik. Kami mintai juga rekamannya untuk menguatkan kesaksiannya. Rekaman ini menjadi salah satu bukti, binatang juga akan kita amankan,” ujar dia.
Ia menambahkan, kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait penyelidikan kasus tersebut. “Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Selanjutnya, kami akan akan gelar perkara,” kata dia.
Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah kepolisian akan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Dalam gelar perkara tersebut, Dicky mengatakan, kepolisian akan mengetahui motif SM mengenakan alas kaki dan membawa anjing ketika masuk ke masjid.
Jika nantinya ada dugaan pelanggaran pidana, ia mengatakan, SM dapat terkena pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Dicky menjelaskan, SM masuk ke dalam masjid dengan mengenakan alas kaki dan membawa anjing pada Ahad kemarin, sekitar pukul 14:00 WIB. Saat kejadian, suami SM tidak ada di masjid dan tidak ada pernyataan menikah dari suami dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) al-Munawaroh.
Dalam kesempatan tersebut, Dicky mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi sehingga melakukan persekusi persekusi. Dia menegaskan, kondisi masjid sudah kondusif sesat setelah kejadian tersebut. “Bahkan kemarin yang mengontak kami itu dari pihak masjid dan menyampaikan ada hal ini,” kata dia.
Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji mengatakan faktor yang membuat kejadian tersebut tidak layak karena ada hewan yang memang tidak diperbolehkan masuk masjid. Selain itu, ia menambahkan, SM masuk masjid ketika masih mengenakan alas kaki.
Kendati demikian, ia menambahkan, MUI Kabupaten Bogor baru mengetahui dari informasi yang diberikan oleh Polres Bogor bahwa SM mengalami gangguan psikologis. “Ulama sepakat, termasuk juga MUI Babakan Madang untuk meredam umat pada hal sensitif seperti itu. Jangan sampai karena hal tersebut kita terpecah,” ujar dia.
Namun, Mukriaji mengingatkan agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dan transparan. MUI Kabupaten Bogor mendorong polres untuk makin memberikan informasi yang teruji, sehingga isu sensitif seperti itu tidak terulang lagi di agama manapun dan di seluruh Indonesia.
“Umat islam di Babakan Madang khususnya di Masjid al-Munawaroh akan mendekati semua persoalan ini dengan persuasif, sehingga apapun yang ada bisa terselesaikan sebaik-baiknya,” kata dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang memang tidak diinginkan terkait hal tersebut. Menurut dia, dengan viralnya video di media daring, akan menyebabkan pihak tertentu untuk terprovokasi.
Karena itu ia menyatakan agar semua pihak menunggu penyelesaian dan hasil berdasarkan penyelidikan yang sedang di proses. “Dan nanti dilanjut hukum pidana di Indonesia, jadi semua ada prosesnya. Insyaallah semua akan selesai sebaik-baiknya,” ujar dia.
Perempuan paruh baya berinisial SM (52) di Sentul, Kabupaten Bogor, sempat mengejutkan berbagai pihak. Hal tersebut lantaran videonya sempat viral di media daring ketika marah-marah sambil membawa anjing masuk ke dalam Masjid al-Munawaroh, Ahad (30/6) lalu. Dalam aksi tersebut, SM sempat mempertanyakan terkait suaminya yang menikah kembali di masjid tersebut.