Senin 01 Jul 2019 13:06 WIB

KPK Panggil Inneke Koesherawati Terkait Kasus Bakamla

Inneke dijadwalkan diperiksa untuk tersangka korporasi, yaitu PT Merial Esa.

Inneke Koesherawati
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Inneke Koesherawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil artis Inneke Koesherawati di Jakarta, Senin (17). Pemanggilan terkait penyidikan kasus suap pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut.

Inneke dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi, yaitu PT Merial Esa. Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansah selaku direktur PT Merial Esa yang telah menjadi terpidana dalam kasus itu.

Baca Juga

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain Inneke, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka PT Merial Esa pada Senin ini. Mereka, yakni Direktur Utama PT Merial Esa Syukri Gunawan, Atras Mafazi dari unsur swasta serta Danang Sriradityo Hutomo dan Siti Sriyati Mutiah berprofesi sebagai wiraswasta.

KPK pada 1 Maret 2019 resmi menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka. PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalarn APBN-P 2016 yang akan diberikan kepada Badan Keamanan Laut.

PT Merial Esa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.

Sebelumnya pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, yang juga komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan anggota DPR 2014-2019, Fayakhun Andriadi. Komunikasi itu untuk mengupayakan agar proyek satelit pemantau di Badan Keamanan Laut dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016.

Arief juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun. Total komitmen fee dalam proyek ini adalah tujuh persen, dengan satu persen dari jumlah itu untuk Fayakhun.

Sebagai realisasi komitmen fee itu, Darmawansyah memberikan uang pada Fayakhun sebesar 911.480 dolar Amerika (sekitar Rp 12 miliar). Uang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki Darmawansyah. Dalam proses terjadinya pemberian suap ini, diduga dilakukan orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit pemantauan di Badan Keamanan Laut setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016. PT Merial Esa merupakan korporasi kelima yang diproses KPK.

Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pidana pencucian uang. Empat perusahaan lain, yakni PT Duta Graha Indah yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha (tersangka pencucian uang).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement