REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap dua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden menghadiri agenda penetapan capres-cawapres terpilih pada Ahad (30/6) lusa. KPU pun mengharapkan kedua paslon bisa memberikan keterangan pers kepada masyarakat secara bersama-sama.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan KPU akan memberikan kesempatan kepada masing-masing paslon untuk menyampaikan pidato di tempat penetapan, yakni di Lantai II Gedung KPU. Sementara untuk pidato bersama, direncanakan dilakukan di halaman KPU.
Selain mengundang dua paslon capres-cawapres, KPU pun mengundang seluruh parpol peserta Pemilu 2019. Pihak kementerian dan lembaga terkait pun akan hadir menyaksikan penetapan ini.
"Mudah-mudahan semua, baik parpol pendukung maupun paslon bisa saling mendukung supaya bisa hadir di KPU," kata Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Arief mengatakan KPU belum mendapatkan jawaban kepastian kehadiran semua pihak yang diundang, termasuk dua paslon. Sebab, ia menambahkan, undangan baru saja dikirimkan.
"Kami berharap besok mereka sudah mulai mengonfirmasi siapa yang datang. Kan untuk masing paslon juga kami berikan 20 undangan untuk para pendukungnya, nanti juga kami minta daftar para pendukungnya yang hadir siapa saja," jelas Arief.
Jokowi dan Ma'ruf di Situbondo. Calon Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) nomor urut 1 menyapa awak media saat datang di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6). (Fakhri Hermansyah)
Dalam jumpa pers pada Kamis (27/6) malam, Arief mengatakan KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih Pilpres 2019 pada Ahad (30/6). KPU melakukan penetapan secara resmi setelah MK memutuskan keputusan KPU terkait perolehan suara pilpres 2019 sudah tepat.
"Kami akan lakukan penetapan paslon terpilih pada Ahad, 30 Juni 2019 pukul 15.30 WIB," ujar Arief.
Rangkaian acara penetapan ini akan dimulai pukul 15.30 WIB. "Insyaallah pukul 17.00 WIB akan selesai. Penetapan ini kami gelar di Lantai II Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat," kata Arief.
MK memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama para partai koalisi memberikan keterangan terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). (Republika/Prayogi)
Dalam persidangan ini, MK menolak sejumlah dalil permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo-Sandi. Salah satunya, terkait pelanggaran asas pemilu yang bebas dan rahasia dengan mengajak masyarakat menggunakan bahu putuh saat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Terhadap dalil pemohon mahkamah mempertimbangkan, selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (keempat kanan) memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). (Republika/Putra M Akbar)