Kamis 27 Jun 2019 20:36 WIB

Kuasa Hukum 02 Bernyanyi Dunia Ini Panggung Sandiwara

Nasrullah menolak menyebut Mahkamah Konstitusi tidak netral dalam memutuskan perkara.

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 selaku pemohon berdiskusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 diskors majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 selaku pemohon berdiskusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 diskors majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, menilai Mahkamah Konstitusi sedang membuat perangkap-perangkap untuk menepis semua dalil yang diajukan mereka. "Misalnya dengan menyebut ini bukan kewenangan Mahkamah, ada juga menyebut dalil tidak bisa membuktikan relevansi dengan perolehan suara, ada juga menyebut sudah diputuskan Badan Pengawas Pemilu," ujar Nasrullah, saat jeda sidang putusan MK di Jakarta, Kamis (27/6).

Ia mengibaratkan pernyataan MK sebagai perangkap. Ia mengibaratkan juga itu semua bagai bait lagu dari Ahmad Albar.

Baca Juga

"Dunia ini panggung sandiwara, lagunya mudah ditebak," kata Nasrullah sambil sedikit mengubah lirik bait terkenal dari sang vokalis God Bless itu.

Namun, Nasrullah menolak menyebut Mahkamah Konstitusi tidak netral dalam memutuskan perkara karena itu berarti telah menghina lembaga peradilan. "Kalau saya bilang begitu (tidak netral), berarti kami contempt of court (penghinaan terhadap lembaga peradilan). Tapi saya yakin rakyat tidak tuli dan mendengar putusan itu," ujar Nasrullah.

Nasrullah juga menyinggung perkara Kyai Ma'ruf yang belum disebut dalam putusan hakim MK sama sekali. "Belum disinggung, yang disinggung baru perkara kualitatif," ujar Nasrullah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement