Kamis 27 Jun 2019 00:15 WIB

Polisi di Banjarmasin Tangkap Pria Pemilik 11 Paket Sabu

Pelaku memiliki dan menyimpan 11 paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur menyita 11 paket sabu-sabu siap edar dari seorang pria yang diduga sebagai pengedar. Penyitaan 11 paket barang haram itu dilakukan petugas pada Senin (24/6) di tempat tinggal pelaku yang beralamat di Jalan Prona IV RT 23 Banjarmasin.

"Pelaku tertangkap tangan memiliki dan menyimpan 11 paket serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dan siap edar," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Rabu (26/6).

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bernama Mahputra alias Mahput (29). Pelaku sudah masuk dalam target operasi karena dari informasi yang didapat sering melakukan transaksi narkotika.

"Saat kami grebek pelaku sedang istirahat dan setelah digeledah ditemukan barang bukti tersebut," ucap perwira menengah Polri itu. Uskiansyah juga mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Mahput sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar UU Tindak Pidana Narkotika. "Mahput saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polsek, sedangkan untuk barang bukti sudah kami amankan," tutur Uskiansyah.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. "Kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur," ujar mantan Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement