Rabu 26 Jun 2019 20:49 WIB

Din: Presiden Terpilih Harus Tegakkan Keadilan untuk Semua

Presiden tidak boleh mempimpin untuk pemilihnya sendiri.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
 Rapat Pleno Wantim MUI ke 40. Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nasir Zubaidi (kiri), Sekretaris Jenderal Majelis  Anwar Abbas (kedua kiri), Wakil Ketua Nasaruddin Umar (tengah), Ketua Umum Din Syamsuddin (kedua kanan), Sekretaris Dewan Pertimbangan Nur Ahmad (kanan) saat rapat Pleno Wantim MUI ke 40 di Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Foto: Fakhri Hermansyah
Rapat Pleno Wantim MUI ke 40. Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nasir Zubaidi (kiri), Sekretaris Jenderal Majelis Anwar Abbas (kedua kiri), Wakil Ketua Nasaruddin Umar (tengah), Ketua Umum Din Syamsuddin (kedua kanan), Sekretaris Dewan Pertimbangan Nur Ahmad (kanan) saat rapat Pleno Wantim MUI ke 40 di Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin berharap presiden terpilih nanti adalah pemimpin yang menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan sampai, kata ia , presiden hanya berbuat untuk pemilihnya sendiri.

"(Karena) itu yang sering terjadi, dan selalu merugikan, menyudutkan, bahkan mendiskreditkan rakyat indonesia yang kebetulan tidak memilihnya waktu pemilu," kata dia di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Baca Juga

Din menilai, protes yang berlebih atas putusan institusi hukum bisa mengganggu hubungan sosial. Karena hal tersebut bisa memicu jalan buntu. "Saya tidak tahu apa keputusan itu tapi ini lembaga hukum tertinggi, enggak ada jalan lain, ya kalau mau diprotes terus, berarti akan terjadi sosial disorder," ucap dia.

Namun dia mengingatkan kepada Mahkamah Konstusi untuk menjaga rasa keadilan rakyat. Lembaga penegak hukum diberi amanah untuk menegakkan keadilan secara berkeadilan sehingga jangan sampai rasa keadilan itu terbaikan.

"Itulah risikonya, itulah realitas dalam kehidupan kita, maka jadilah pelajaran bagi yang merasa dirugikan, dan juga harus menjadi catatan bagi yang dinyatakan pemenang, dia naik bukan tanpa catatan," katanya.

Sidang pemeriksaan MK atas gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga telah selesai. Batas waktu hakim MK menggelar sidang pembacaan putusan yaitu pada 28 Juni ini. Namun pihak MK menyatakan akan membacakan putusan pada 27 Juni besok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement