REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang perempuan warga negara asing (WNA) berusaha menyelundupkan sabu seberat 1,5 kilogram melalui Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. Namun upaya CM (42 tahun) asal Afrika tersebut digagalkan petugas Bea Cukai Bandung.
Tersangka tiba di Bandara Husein menggunakan penerbangan dari Singapura. "Tersangka kita amankan beberapa saat setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat di bandara," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jabar Syaifullah Nasution kepada para wartawan, Rabu (26/6).
Menurut Syaifullah, petugas di lapangan awalnya mencurigai gerak gerik perempuan bertubuh subur tersebut. Kemudian petugas memeriksa barang bawaan yakni tas milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan alat sensor, petugas tak menemukan benda mencurigakan di dalam tas pelaku.
Petugas kemudian membawa pelaku ke ruangan khusus untuk melakukan pemeriksaan badan. "Saat diperiksa badan oleh petugas perempuan, ditemukan benda mencurigakan yang disimpan di bagian payudara dan celana dalam,’" ujar dia.
Benda mencurigakan tersebut berbentuk kristal yang dibungkus menjadi tiga bagian. Benda tersebut kemudian diuji laboratorium. Dari hasil uji, barang tersebut positif mengandung zat metapethamin atau sabu-sabu. "Untuk mengelabui tersangka menyimpan di bra dan celana dalam. Ini modus lama dalam penyelundupan narkotika di bandara," tutur Syaifullah.
Tersangka yang dihadirkan di hadapan para wartawan mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia. CM mengaku mendapat bayaran Rp 63 juta untuk mengantarkan barang terlarang tersebut ke Bandung. "Penerima barang tersebut belum diketahui namun sedang dilakukan pengembangan oleh aparat terkait," imbuh dia.