Rabu 26 Jun 2019 16:48 WIB

Kadisdik DKI Menilai Zonasi PPDB Sudah Cukup Adil

Sekolah negeri di DKI memang terbatas jumlahnya.

Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan penerapan sistem zonasi sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta dinilainya sudah cukup adil. Sebab penerimaan siswa sekolah tidak hanya karena faktor domisili tapi juga hasil ujian akhir.

"Sistem zonasi ini tidak hanya berpatokan pada satu indikator saja. Melainkan pada tempat domisili dan nilai rata-rata hasil ujian akhir siswa yang juga menjadi faktor penentu untuk masuk sekolah negeri di Jakarta," kata Ratiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/6).

Baca Juga

Dia juga membantah bila orangtua siswa merasa kecewa dengan kebijakan pelaksanaan PPDB berdasarkan sistem zonasi. "Kalau menurut saya zonasi itu sudah sangat adil, tapi tetap ada parameter lain yang menyertai. Jadi tidak bisa hanya satu syaratnya. Kalau hanya satu syarat saja atau hanya cepat-cepatan datang ke sekolah, atau hanya jarak saja justru itu tidak adil," kata Ratiyono.

Dia mengimbau kepada orangtua yang belum bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri, agar mendaftar anaknya di sekolah swasta. Alasannya, sekolah negeri memiliki daya tampung yang terbatas.

"Nah tetap ada kesempatan dia menimba ilmu di sekolah swasta. Karena jumlah sekolah negeri dan daya tampungnya juga terbatas. Nanti ketika anak diterima di swasta, coba deh belajar sungguh-sungguh biar bisa diterima di negeri pada jenjang berikutnya," kata Ratiyono.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan sistem zonasi sekolah pada PPDB untuk di Jakarta akan dilakukan penyesuaian.

"Karena itu di DKI sejak tahun 2018 sudah merapatkan, membuat riset, kajian dan kita sampai pada kesimpulan bahwa kita memiliki pola (PPDB) untuk SD, SMP, SMA," kata Anies di Jakarta Pusat, Senin.

PPDB untuk jalur SD itu menggunakan zonasi berbasis kelurahan, jadi siswa dari basis kelurahan 70 persen, basis dari provinsi 25 persen lalu luar dan luar DKI sebanyak lima persen. Kemudian untuk SMP dan SMA menggunakan zonasi yang basisnya untuk kelurahan 60 persen, kemudian 30 persen dari luar kelurahan, dari luar DKI basisnya lima persen lalu jalur prestasi lima persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement