Rabu 26 Jun 2019 15:06 WIB

Masyarakat Diimbau tak Memantik Hoaks Jelang Putusan MK

Menkominfo tak bisa memastikan ada pembatasan internet pada pembacaan putusan MK.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
Foto: Republika/Muhyiddin
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak memantik dan menciptakan hoaks atau berita bohong/palsu menjelang pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilpres 2019. "Kedamaian harus terus dijaga. Apalagi kubu pasangan 01 dan 02 sudah sepakat menerima putusan MK," ujarnya di Medan, Rabu (26/6).

Menteri mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan usai sebagai keynote speaker pada acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Menteri tidak memastikan apakah 27 Juni 2019 saat pengumuman keputusan MK ada pembatasan jaringan internet.

Baca Juga

Namun, ia menegaskan, pembatasan internet dilakukan untuk menjaga kedamaian di Indonesia. "Perlu dukungan semua masyarakat agar situasi tetap kondusif," katanya.

Untuk itu, Rudiantara mengatakan Pemerintah berharap APJII bisa membantu dan mendorong perubahan pola pikir dan penggunaan internet masyarakat ke arah yang lebih baik atau positif. Langkah itu, katanya, harus dilakukan mengingat misi pemerintah untuk menyatukan Indonesia lewat internet sudah dilakukan. Pencanangan "Indonesia Merdeka Internet" memerlukan dukungan kuat dari semua, termasuk masyarakat.

Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengatakan pengguna internet di Indonesia terus meningkat atau sudah 171 juta lebih. "Walau pengguna masih terbesar di Jawa, pengguna di Sumatera juga terus meningkat," katanya.

APJII, Jamalul mengatakan, juga tetap berkomitmen mendukung pemerintah dalam menjaga pengguna internet yang baik sejalan dengan pertumbuhan pengguna yang berkembang pesat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement