REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan tidak ada izin untuk demonstrasi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa pilpres yang akan dibacakan 27 Juni. Wiranto menegaskan hal ini mengingat ada pergerakan massa aksi di sekitaran Patung Kuda, Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada hari ini.
"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," katanya usai menerima kunjungan Duta Besar Kuba untuk Indonesia Nirsia Castro Guevara di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (26/6).
Menurut Wiranto, apabila demonstrasi tersebut dilakukan, maka kepolisian dapat membubarkan aksi tersebut karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. "Ini semua ada di undang-undang, bukan polisi mengarang sendiri, itu saja yang sederhana. Kita tunggu saja," katanya.
Jika ada demonstrasi, lanjut dia, demonstrasi itu ada sponsor dan penggerak di belakangnya. Mantan Panglima ABRI (TNI) itu menyatakan aparat berwajib akan menangkap penanggung jawab demonstrasi tersebut.
Pantauan Republika di sekitar Patung Arjuna Wiwaha, Thamrin, Jakarta Pusat, massa Tahlil Akbar 266 sudah berkumpul sejak pagi tadi. Sekitar pukul 10.30 WIB, mobil komando yang dilengkapi pengeras suara tiba di lokasi.
Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, mengatakan, kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk aksi yang akan dilaksanakan di sekitar MK. Untuk itu, ia akan memastikan terlebih dahulu kepada massa yang berkumpul di sekitar gedung MK.
"Saya mau tanya dulu sampai jam berapa. Kalau kita kan tidak keluarkan izin. Kan kalau polisi ada tahapan SOP, jelas perintah pimpinan tidak boleh, ya toh? Makanya kan kita tidak ada tapi-tapi, ikuti aturan," ujar Harry di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Karena itu, ia akan memastikan terlebih dahulu kepada massa yang berkumpul di sekitar MK terkait asal mereka. Informasi yang ia terima sebelumnya, tidak ada aksi yang dilakukan hari ini. Karena itu pula, jalan di depan Gedung MK ditutup oleh kepolisia .
"Polisi tidak mengeluarkan izin aksi di depan kantor MK makanya kita tutup. Kalau massa dateng kan kita mau tanya datang dari mana?" katanya.