Rabu 26 Jun 2019 10:57 WIB

Majelis Hakim MK Rampungkan RPH, Putusan Dibacakan Besok

Pada RPH sebelumnya, majelis hakim MK sepakat memajukan jadwal pembacaan putusan.

Suasana ruang sidang yang akan digunakan pada sidang perdana sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana ruang sidang yang akan digunakan pada sidang perdana sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso mengatakan, Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) MK, khusus membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019, telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi. Majelis Hakim pun siap membacakan putusan pada Kamis (27/6).

"RPH pembahasan perkara sudah selesai sehingga MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok (Kamis, 27/6)," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (26/6).

Baca Juga

Mengenai kegiatan MK sehari menjelang pembacaan putusan, Fajar menyebutkan, sejumlah rapat internal digelar MK untuk persiapan akhir penyelenggaraan sidang pembacaan putusan. "Ketua MK, wakil ketua, dan hakim konstitusi memberikan arahan-arahan kepada panitera dan Sekretaris Jenderal MK, serta tim gugus tugas," ujar Fajar.

Sebelumnya, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada hari Jumat (28/6). Namun, berdasarkan keputusan RPH pada hari Senin (24/6), para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.

"Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya, itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27. Kalau sudah siap, mengapa harus menunggu tanggal 28," jelas Fajar.

Bagian Kepaniteraan MK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara pada hari Senin (24/6) pukul 14.15 WIB melalui surat elektronik. Fajar menjelaskan, bahwa hukum acara di MK mengharuskan pihak MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat tiga hari sebelum sidang digelar.

"Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang pada hari ini juga," kata Fajar.

Fajar juga mengungkapkan, bahwa seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi bahwa seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan pada hari Kamis (27/6).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement