Rabu 26 Jun 2019 10:52 WIB

Jelang Putusan MK, KPU: Kami tidak Ada Persiapan Khusus

MK akan membacakan putusan sengketa hasil pilpres pada Kamis besok.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU,  Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU,  Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/3). KPU menyatakan JR Saragih harus kembali menyerahkan ijazahnya untuk diverifikasi.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/3). KPU menyatakan JR Saragih harus kembali menyerahkan ijazahnya untuk diverifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan pihaknya tidak melakukan persiapan khusus jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres yang akan dibacakan Kamis (27/6) besok. Menurut Evi, pihaknya akan mencermati putusan MK terlebih dulu baru kemudian menindaklajutinya. 

"Tentu tidak ada persiapan khusus ya, kami kan hanya akan mendengarkan keputusan dari MK. Sampai saat ini ya kami bekerja seperti biasa. Dan sekarang ini kami ada di gedung Bawaslu, di DKPP masih menghadapi sidang pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik yang didugakan kepada kami, " ujar Evi kepada wartawan di depan ruang sidang DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Baca Juga

Dia melanjutkan, KPU pun tidak melakukan rapat khusus menjelang putusan pada Kamis siang. "Kami tunggu putusan dari MK dulu,  kemudian kami tindaklanjuti, " tegasnya. 

Evi menambahkan, pihaknya tetap optimistis putusan MK nantinya akan sejalan dengan penatapan KPU soal perolehan suara Plpres 2019. "Tentu kami yakini bahwa putusan itu benar sudah kita putuskan dan sudah kita jadikan penetapan, dan itu kita berharap ya apa yang kita sudah tetapkan dikuatkan oleh putusan MK. Itu optimisme kami, " tuturnya. 

Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno akan dilakukan pada Kamis. MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal pembacaan PHPU Pilpres tanggal 27 Juni merupakan keputusan dari hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Senin (24/6). "Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar dalam keterangannya, Senin.

Fajar mengatakan pertimbangan hakim karena mereka merasa sudah siap membacakan putusan PHPU Pilpres tersebut tanggal 27 Juni. Meskipun demikian, kata dia, RPH hakim terus berlanjut sampai tanggal 26 Juni 2019.

"Itu bukan dimajuin, kan memang paling lambat tanggal 28 Juni karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 Juni, ya diputuskan," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement