Selasa 25 Jun 2019 09:51 WIB

Polisi Dalami Jaringan Internasional Selundupan Sabu 15 Kg

Sabu-sabu dikirimkan dengan sistem putus.

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara sedang mendalami keterlibatan jaringan internasional dalam penyelundupan 15 kilogram sabu-sabu dari Pontianak menuju Jakarta di dalam jok mobil. "Ini adalah jaringan dari Pontianak-Jakarta. Disinyalir ini adalah jaringan internasional, tapi masih pendalaman oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang memimpin konferensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (24/6).

Argo didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan sabu-sabu ini dikirimkan dengan sistem putus. Penjemputnya bergerak hanya berdasarkan perintah bandar besarnya.

Baca Juga

"Jadi ini tahunya ditelepon dari Pontianak, 'ada yang mau kirim barang, kamu ambil'. Sistem putus di situ, masih kita kembangkan. Apakah ini dari mana atasnya lagi. Saya yakin masih ada di atasnya lagi. Masih kita kembangkan," kata Argo.

Meski enggan menyebutkan nominal narkoba tersebut, namun dia mengatakan penyitaan sabu-sabu ini telah menyelamatkan lebih dari 100 ribu warga Indonesia. "Tidak bisa saya sampaikan berapa dirupiahkan. Tapi ini bisa menyelamatkan 100 ribu lebih masyarakat indonesia," ujar Argo.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan tiga tersanga yakni AN (45 tahun), MB (32), dan B (23). Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 kemudian subsider pasal 112 ayat 2 dan juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujar Argo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement