REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan proses persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai. KPU akan menyerahkan keputusan sepenuhnya ditangan MK.
"Saya percaya Mahkamah akan memutus seadil-adilnya," ujar Arief usai Rapat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota tahun 2020 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
KPU sebagai pihak termohon mengkalim telah melakukan pembuktian yang dibutuhkan selama proses persidangan. Karena itu, Arief menyatakan siap menerima apa pun keputusan MK. "Saya bersama semua penyelenggara harus mempersiapkan diri untuk bisa menerima apapun putusan Mahkamah," ujarnya.
Terkait putusan hasil sidang yang akan diajukan pada tanggal 27 Juni mendatang, KPU tidak ingin mempermasalahkan. Arief menilai langkah itu sudah sesuai ketentuan dengan Undang-Undang yang berlaku. "Memang berdasarkan ketentuan UU punya batas waktu maksimal tanggal 28 (Juni) artinya tanggal 27,26,25 ya itu diperkenankan," ucapnya.
Sebelumnya, MK menyepakati akan membacakan putusan hasil Rapat Musyawarah Hakim (RPH) pada 27 Juni. Pengumuman tersebut lebih cepat satu hari dari jadwal semula yakni 28 Juni.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pembacaan putusan pada 27 Juni nanti itu sebenarnya bukan dimajukan. Dia mengatakan, hakim memang memiliki batas waktu hingga 28 Juni. Dia mengungkapkan, majelis hakim juga telah mempertimbangkan dan merasa sudah siap untuk membacakan putusan pada 27 Juni.