Senin 24 Jun 2019 17:50 WIB

BPN tak Instruksikan Mobilisasi Massa Saat Putusan MK

Putusan dijadwalkan dibacakan pada Jumat (28/6) atau lebih cepat.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Azhar berjalan saat tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Azhar berjalan saat tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak menginstruksikan pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 untuk melakukan mobilisasi massa saat putusan sengketa pemilu dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dijadwalkan dibacakan pada Jumat (28/6) atau lebih cepat.

"Kalau ada mobilisasi massa, itu di luar instruksi kami. Kami tidak punya kuasa melarang hak konstitusi negara. Kami juga hormati sepenuhnya," Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (21/6).

Baca Juga

Menyingkapi masih adanya elemen masyarakat yang tetap bersikukuh untuk turun ke jalan, menurut Dahnil, sulit bagi pihaknya untuk mencegah. "Apalagi di dalam konstitusi, upaya untuk menyampaikan pendapat di muka umum juga memang dilindungi UU," ucapnya.

Ia pun berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apapun hasil putusan MK nanti. "Para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut apapun hasilnya," imbuhnya.

Hal itu, kata Dahnil, seperti Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir adalah konstituisonal melalui MK yang dipimpin Bambang Widjojanto. "Untuk relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya. Kita kawal, kita doakan keputusan-keputusan itu agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma mahkamah kalkulator tapi paradigmanya progresif substantif," ujarnya.

Seperti diketahui, MK sendiri telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Di dalam persidangan, MK pun sudah memeriksa saksi maupun ahli, baik itu dari pihak pemohon, termohon maupun terkait. Dari agenda persidangan terakhir, paling lambat MK akan mengeluarkan putusan pada Kamis (27/6).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement