REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah poster beredar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) yang berisikan agenda kegiatan halalbihalal rangkaian kegiatan berzikir, berdoa, serta bersalawat yang digelar mulai 24-28 Juni 2019. Polda Metro Jaya menyebut belum menerima surat pemberitahuan terkait kegiatan yang akan dilakukan PA212 di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Belum ada (surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
Argo menegaskan, pihaknya melarang adanya kegiatan penyampaian pendapat di depan gedung MK hingga pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6).
"Bahwa aksi di jalan protokol di depan gedung MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat dimuka umum yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," papar Argo.
Argo menjelaskan, larangan tersebut bertujuan untuk menghindari aksi kerusuhan seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu di depan gedung Bawaslu RI. Kerusuhan tersebut, kata Argo, berawal dari aksi penyampaian pendapat yang berlangsung damai.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk mengawal sidang MK sekaligus menggelar aksi damai atau halalbihalal di rumah masing-masing.
"Silahkan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau dirumah masing-masing. Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," imbuhnya.