Senin 24 Jun 2019 07:19 WIB

Sengketa Pilpres: Sikap Bawaslu dan BPN Atas Putusan MK

Apapun hasil final sengketa pilpres tetap harus hormati putusan MK.

Rep: Fauziyah Mursid, Rizkyan Adiyudha/ Red: Elba Damhuri
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Foto:
Suasana di persidangan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga meyakini MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari beralasan bahwa pokok-pokok dalil permohonan dan bukti yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi lemah.

"Karena itu, KPU meyakini mahkamah akan menolak permohonan seluruhnya," kata Hasyim, Ahad (23/6).

Namun demikian, KPU, kata Hasyim, menyerahkan kepada MK untuk memutuskan apa pun hasil PHPU tersebut. Ia meyakini sembilan hakim MK akan memutuskan dengan seadil-adilnya.

"Sengketa perselisihan hasil pemilu adalah wewenang MK maka sejak menjadi pihak dalam PHPU, KPU menyerahkan kepada MK untuk mengambil putusan yang seadil-adilnya," kata Hasyim.

BPN Prabowo-Sandiaga Uno menegaskan gugatan sengketa PHPU ke MK adalan jalan akhir bagi mereka untuk mencari keadilan. Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menerima apapun putusan hakim MK.

"Seperti yang sudah disampaikan Pak Prabowo dan bang Sandi, MK adalah jalan akhir kami mencari keadilan terkait dengan kecurangan pemilu yang sudah terjadi, Pak Prabowo dan bang Sandi akan menghormati semua keputusan yang konstitusional," ujar Dahnil, Ahad (23/6).

Dahnil juga meyakini bahwa seluruh bukti, fakta persidangan, dan saksi yang dihadirkan kuasa hukum BPN telah mampu membuktikan dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengimbau semua pihak untuk menerima apapun putusan PHPU untuk Pilpres 2019 di MK. TKN mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat alias inkrah.

"TKN memohon agar semua pihak baik yan mendukung #01 maupun #02 bisa menerima Putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Arsul Sani di Jakarta, Ahad (23/6).

Wakil Ketua Tim Hukum pasangan calon (paslon) 01 itu juga meminta semua pihak untuk segera move on dan melakukan kerja-kerja produktif guna kemajuan negara dan bangsa. Lagi pula, dia melanjutkan, keikhlasan menerima putusan MK merupakan hal produktif.

Tim hukum 01, sebelumnya optimistis jika permohonan kubu calon presiden (capres) penantang bakal ditolak sepenuhnya oleh MK. Keyakinan itu datang menyusul ketidakmampuan kubu oposisi untuk dapat membuktikan dalil mereka terkait dugaan kecurangan yang bersifat TSM dalam persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement