Ahad 23 Jun 2019 21:27 WIB

Polda Razia Massa Luar Jakarta Jelang Putusan MK

Putusan MK akan jatuh pada 28 Juni 2019.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polda Metro Jaya dan jajaran akan merazia massa yang berasal dari luar Jakarta menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 28 Juni 2019. "Betul nanti kita akan melaksanakan kegiatan razia gabungan bukan hanya lalu lintas (lantas) saja tetapi ada beberapa fungsi lain," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Ahad (23/6).

Selain fungsi atau satuan lain di Polda Metro Jaya, Yusuf mengatakan instansi lain dari TNI maupun pemerintah daerah setempat akan terlibat kegiatan razia massa dari luar Jakarta. Yusuf menuturkan petugas akan memfilterisasi terhadap massa dari luar Jakarta yang hendak mendatangi MK.

Baca Juga

"Jika memang tujuannya tidak jelas akan disuruh kembali," ujar Yusuf.

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, hakim MK mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa PHPU pilpres sejak perkara diregistrasi. Sehingga, jika perkara yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno tersebut diregistrasi pada 11 Juni 2019, maka 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement