Senin 24 Jun 2019 07:19 WIB

Sengketa Pilpres: Sikap Bawaslu dan BPN Atas Putusan MK

Apapun hasil final sengketa pilpres tetap harus hormati putusan MK.

Rep: Fauziyah Mursid, Rizkyan Adiyudha/ Red: Elba Damhuri
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengajak seluruh pihak menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Abhan juga mengimbau agar semua pihak menghormati apa pun yang diputuskan sembilan hakim konstitusi terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Bawaslu mengajak semua pihak dan publik menghormati atas putusan yang akan diputuskan oleh MK," ujar Abhan, Ahad (23/6).

Pasalnya, Abhan menilai, dalam proses persidangan di MK yang berlangsung sepekan tersebut, seluruh pihak sudah diberikan kesempatan yang sama, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait.

Menurut dia, publik juga melihat proses persidangan mulai pembacaan permohonan, penyampaian bukti-bukti, kesaksian dari pihak pemohon, termohon, hingga terkait. "Karena semua pihak dan publik telah melihat secara langsung proses sidang yang transparan," kata Abhan.

Dia menambahkan, pihaknya juga menghargai pengajuan PHPU dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Hal itu, menurut dia, menunjukkan kesadaran dan ketaatan pada sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti juga meminta semua pihak untuk menerima apa pun keputusan MK terkait PHPU Pilpres 2019. Menurut dia, hakim sudah berupaya mengambil keputusan maksimal dalam perkara tersebut.

"Harus menerima keputusan MK dong karena sudah tidak ada lagi tahapan peradilan di atas MK," kata Bivitri dalam diskusi di Jakarta, Ahad (23/6).

Bivitri menegaskan, putusan majelis hakim MK merupakan hal yang final dan mengikat alias inkrah. Dia melanjutkan, sudah tidak ada lagi lembaga lain di atas MK yang bisa memutuskan hasil sengketa pemilu.

Dia menilai hakim telah bekerja dengan transparan dalam memberikan proses peradilan bagi pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut. Dia berharap tidak ada kalimat-kalimat yang bersifat menghina MK jika putusan telah dibacakan majelis hakim nanti.

"Karena akan berdampak pada kewibawaan pengadilan dan nanti masyarakat ditakutkan menjadi tidak akan percaya pada mahkmah," kata Bivitri menambahkan.

Kendati demikian, dia tetap memiliki kekhawatiran jika ada drama setelah hakim membacakan putusan. Dia menjelaskan, drama yang dimaksud bukan terkait langsung dengan hasil putusan melainkan aksi massa.

Bivitri menilai potensi drama bisa muncul sebab sikap Ketua Tim Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, yang agak mendramatisasi persidangan melalui kata-kata semisal “injustice” dan lainnya ke dalam ruang sidang. Dia mengatakan, hal itu sebenarnya tidak diperlukan karena semua putusan sudah terang, tinggal diterima dan tidak bisa ditindaklanjuti.

Hakim, menurut Bivitri, telah mengambil keputusan berdasarkan potongan-potongan kesaksian yang dibawa semua pihak bersengketa ke dalam ruang sidang. Dia mengatakan, majelis lantas akan memaparkan apa kesimpulan dari pecahan-pecahan keterangan itu menjadi satu gambaran utuh.

"Jadi, saya kira penting buat kita melihatnya secara objektif bahwa hakim itu sebenarnya bahan pertimbangannya itu cukup banyak. Kemudian, hakim akan membuat kesimpulan berdasarkan fakta, bukan asumsi apalagi imajinasi," kata Bivitri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement