Sabtu 22 Jun 2019 17:30 WIB

Sidang Sengketa Pilpres Berakhir, Ketua KPU: Percaya pada MK

Hasil sidang sengketa pilpres akan diputuskan paling lambat 28 Juni 2019.

Red: Nur Aini
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama komisioner KPU lainnya selaku pihak termohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama komisioner KPU lainnya selaku pihak termohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengimbau semua pihak untuk mempercayakan hasil akhir sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa hasil pilpres akan diputuskan paling lambat pada Jumat (28/6) pekan depan. 

Menurut Arief, semua pihak sudah diperlakukan secara adil dalam proses persidangan di MK sejak 14-21 Juni. "Selanjutnya, saya pikir semua pihak harus mempercayakan kepada MK, dan kami percaya bahwa mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya. Semua harus mampu menahan diri sekarang kita serahkan pada mahkamah," ujar Arief di Jakarta, Sabtu (22/6).

Baca Juga

Arief mengajak semua pihak mempersiapkan diri untuk bisa menerima seperti apapun putusan MK.  "Termasuk penyelenggara pemilu harus siap, " ujarnya.

Saat disinggung tentang proses persidangan,  Arief mengatakan sudah berjalan cukup baik. Pihak pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu sudah diberikan kesempatan yang sama dalam memaparkan keterangan, menghadirkan saksi, ahli serta mengumpulkan alat bukti.  

"Tinggal sekarang mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti yang sudah diserahkan oleh para pihak, baik dari pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Silakan menilai semua keterangan yang sudah diberikan selama proses persidangan, dan alat-alat bukti yang telah disampaikan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sidang terakhir atau sidang kelima sengketa hasil pilpres telah selesai dilaksanakan pada Jumat (21/6) malam. Pada sidang terakhir, majelis hakim mendengarkan keterangan dari dua ahli yang dihadirkan oleh pihak Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.  

Sebelumnya, majelis hakim MK mengawali sidang pada Jumat (14/6) dengan agenda mendegarkan pokok-pokok permohonan Prabowo-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa (18/6) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon.  

Kemudian pada Rabu (19/6), sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 14 orang saksi fakta dan dua ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno. Pada Kamis, lanjutan sidang MK digelar dengan agenda mendengarkan keterangan satu ahli yang dihadirkan KPU.  

Saat menutup rangkaian sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat malam, ketua majelis hakim konstitusi, Anwar Usman, mengatakan semua hal yang telah disampaikan para pihak yang terkait dengan perkara tersebut akan dijadikan dasar mencari keadilan. "Insyaallah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, pihak terkait dan termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan menjadi dasar bagi kami untuk berijtihad dalam mencari kebenaran dan keadilan," ujar Anwar.  

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, hakim MK mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa PHPU pilpres sejak perkara diregistrasi. Sehingga, jika perkara yang diajukan  Prabowo-Sandiaga Uno tersebut diregistrasi pada 11 Juni 2019, maka 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement