REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sejak Donald Trump kembali ke Gedung Putih, sejumlah gebrakan langsung dia kerjakan di seratus hari pemerintahan. Beberapa di antaranya menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. Contohnya tarif impor, kebijakan memulangkan imigran, dan sikap pro Israel yang mengabaikan solusi dua negara.
Ditambah lagi, Trump menginginkan kembali maju menjadi calon presiden di masa yang akan datang. Yang satu ini menuai banyak kontroversi, sebab umumnya seorang presiden Amerika hanya menyalonkan dua periode jabatan.
Jajak pendapat Reuters/Ipsos menemukan bahwa tiga perempat warga Amerika percaya Presiden Donald Trump "tidak boleh mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga."
Menurut jajak pendapat tersebut, "75% peserta mengatakan Trump tidak boleh mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, sementara 59% peserta mengatakan Amerika Serikat kehilangan kredibilitas di panggung global."
Jajak pendapat tersebut dilakukan selama enam hari di antara 4.306 orang dewasa Amerika, dengan margin kesalahan 2 poin persentase.
Sebelumnya, pengusaha Amerika Elon Musk menuduh Reuters menerima jutaan dolar dari pemerintah AS untuk menyesatkan pemirsanya, sementara Trump menuntut agar lembaga tersebut mengembalikan dana yang diterimanya dari pemerintah AS, khususnya dari Departemen Pertahanan.
Trump sebelumnya tidak menutup kemungkinan untuk dipilih kembali untuk masa jabatan ketiga, meskipun Konstitusi melarangnya melakukannya.
Amandemen Kedua Puluh Dua menyatakan bahwa "Tidak seorang pun boleh dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali, dan tidak seorang pun yang telah menjabat sebagai Presiden atau telah menjabat sebagai Presiden selama lebih dari dua tahun boleh dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari satu kali."
Mengubah konstitusi memerlukan persetujuan dua pertiga Senat dan DPR, di samping persetujuan tiga perempat pemerintah daerah di negara bagian AS.