Selasa 04 Feb 2025 15:13 WIB

MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada di Jabar, Gugatan Pilbup Tasikmalaya Diterima

Sidang sengketa pilkada yang ditolak yaitu Kabupaten Pangandaran, Bogor, dan Cirebon.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana persidangan gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana persidangan gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di tiga kabupaten di Jawa Barat (Jabar) ditolak sedangkan satu kabupaten diterima. Sidang sengketa pilkada yang ditolak adalah Kabupaten Pangandaran, Bogor, dan Cirebon, serta yang diterima adalah Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan, MK telah membacakan putusan dismissal terkait sidang sengketa di empat kabupaten di Jabar, Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB. Gugatan yang diajukan peserta pemilihan bupati (pilbup) di tiga kabupaten ditolak MK dan untuk Pilbup Tasikmalaya 2024 diterima.

Baca Juga

Menurut Ahmad, untuk nomor perkara 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pangandaran menyatakan hasil sidang permohonan dicabut. Sedangkan nomor perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bogor, hasilnya sidang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima

Sementara itu, untuk nomor perkara 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 yaitu Kabupaten Cirebon, hasil sidang MK tidak berwenang mengadili. Dan untuk nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya, hasilnya sidang berlanjut ke tahap pembuktian.

"Untuk nomor perkara Kabupaten Tasikmalaya hasil sidang berlanjut ke tahap pembuktian," kata Ahmad di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Selasa.

Selanjutnya, MK akan membacakan putusan dismissal pukul 13.30 WIB untuk KPU Kabupaten Subang, KPU Kabupaten Bandung, KPU Kota Depok. Pada Rabu (5/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, dibacakan putusan untuk KPU Kabupaten Bandung Barat, KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kota Bekasi, KPU Kabupaten Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement