Jumat 21 Jun 2019 17:49 WIB

JPU Tolak Seluruh Pleidoi Ratna Sarumpaet

JPU menolak pembelaan Ratna Sarumpaet tidak berdasar.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diberikan oleh pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet pada sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

JPU dalam persidangan menyatakan menolak semua nota pembelaan yang diberikan oleh kuasa hukum terdakwa dan menilai semua pembelaan tersebut tidak berdasar.

Baca Juga

"Berdasarkan uraian tersebut, jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi atas nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," kata jaksa Reza Murdani saat membacakan replik atas pleidoi terdakwa.

JPU juga menjelaskan bahwa semua hal yang pernah dinyatakan dalam tuntutan sebelumnya telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terlihat selama persidangan.

"Semua hal yang penuntut umum nyatakan baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan dengan terang dan nyata," ujarnya.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu kurungan penjara selama 6 tahun.

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada kuasa hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap replik JPU pada persidangan berikutnya Selasa (25/6).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement