REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi fakta yang dihadirkan oleh kubu Jokowi-Ma'ruf dalam sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 mengungkapkan bahwa petugas saksi Paslon 02 tidak ajukan keberatan atas hasil rekapitulasi Pilpres tingkat provinsi
"Saksi pemohon (Prabowo-Sandi) tidak keberatan dengan hasil perolehan suara tingkat Provinsi," ujar saksi fakta yang bernama Candra Irawan dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6).
Candra adalah petugas di Direktorat Saksi di Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf. Candra menyebutkan petugas saksi Paslon 02 tidak menyandingkan dokumen perolehan suara yang mereka pegang, dengan hasil rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU.
"Petugas saksi justru seringkali mengajukan keberatan di luar perihal perolehan suara, seperti jumlah pemilih serta kecurangan di tingkat Kabupaten. Konten itu yang seringkali diungkapkan dalam rapat rekapitulasi, tidak spesifik soal perolehan suara," ujar Candra.
Lebih lanjut Candra menjelaskan dirinya membawa dokumen dari saksi di lapangan yang akan dibandingkan dengan dokumen yang dibacakan oleh KPU. Terkait hal ini Hakim Konstitusi Aswanto menayangkan apakah petugas saksi Paslon 02 juga membawa dokumen atau tidak.
"Kadang mereka bawa kadang tidak, ketika membawa kadang disandingkan dengan data KPU, namun tidak menyatakan keberatan berdasarkan data itu karena sesuai dengan data yang mereka bawa," jelas Candra.
Candra menjelaskan petugas saksi akan membandingkan data dan keberatan bila mereka nilai ada sengketa. Kalaupun ada pembandingan data dan keberatan dikatakan Candra terkait dengan sengketa dalam pemilu legislatif. Candra namun menjelaskan setiap keberatan para saksi mengisi formulir DD2 yang disediakan oleh KPU.
"Sewaktu akan mengesahkan hasil rekapitulasi suara nasional, KPU bertanya apakah ada tanggapan, pihak saksi 02 memberikan tanggapan namun tidak mengajukan protes. Tetapi saksi 02 tetap mengisi formulir DD2 dan menolak menandatangani akta pengesahan," kata Candra.