Kamis 20 Jun 2019 18:53 WIB

Kementerian PPPA akan Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai

Pembatasan gawai diklaim untuk perlindungan anak.

Red: Nur Aini
Anak bermain dengan gawai.
Foto: Flickr
Anak bermain dengan gawai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan gawai (gadget) sebagai kebijakan agar dampaknya tidak terlalu meluas bagi tumbuh kembang moral anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan awalnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan serta Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kaitannya dengan surat keputusan menteri bersama untuk pembatasan gawai ini.

Baca Juga

"Namun karena fokusnya pada perlindungan anak, akhirnya peraturan ini nantinya akan terbitkan oleh Kementerian PPPA," katanya di Jayapura, Kamis (20/6).

Menurut Yohana, peraturan itu sedang dalam proses, di mana pihaknya juga sudah menandatangani surat-suratnya sehingga diharapkan secepatnya dapat diterbitkan untuk segera diberlakukan.

"Nantinya, jika peraturan ini jadi maka kami akan mengumumkan kepada publik melalui keterangan pers dan diharapkan dapat memberikan perlindungan khusus pada anak-anak," ujarnya.

Sebelumnya, pemerhati anak di Papua mengatakan kasus-kasus perundungan, penindasan atau perisakan dan sering dikenal dengan sebutan bullying merupakan salah satu dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggungjawab. Pemerhati anak di Provinsi Papua Betshie Pesiwarissa mengatakan kasus perundungan tersebut juga terjadi di Bumi Cenderawasih, hanya saja kini dalam penyelesaiannya masih menggunakan cara kekeluargaan.

"Salah satu contoh, kasus perundungan yang terjadi pada salah satu SMA di Papua belum lama ini, di mana dalam video tersebut dipertontonkan bagaimana seorang anak dipukul oleh oleh teman sekolahnya," katanya yang juga merupakan Praktisi Hukum pada LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Papua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement